Wednesday, May 7, 2014

Sistem Dan Prosedur Pemilu

Sistem Pemilihan Umum merupakan metode yang mengatur serta memungkinkan warga negara memilih/mencoblos para wakil rakyat diantara mereka sendiri. Metode berhubungan erat dengan aturan dan prosedur merubah atau mentransformasi suara ke kursi di parlemen. Mereka sendiri maksudnya adalah yang memilih ataupun yang hendak dipilih juga merupakan bagian dari sebuah entitas yang sama.
            Terdapat bagian-bagian atau komponen-komponen yang merupakan sistem itu sendiri dalam melaksanakan pemilihan umum diantaranya:

  • Sistem hak pilih

  • Sistem pembagian daerah pemilihan.

  • Sistem pemilihan

  • Sistem pencalonan.

Bidang ilmu politik mengenal beberapa sistem pemilihan umum yang berbeda-beda dan memiliki cirikhas masing-masing akan tetapi, pada umumnya berpegang pada dua prinsip pokok, yaitu: a. Sistem Pemilihan Mekanis Pada sistem ini, rakyat dianggap sebagai suatu massa individu-individu yang sama. Individu-individu inilah sebagai pengendali hak pilih masing-masing dalam mengeluarkan satu suara di tiap pemilihan umum untuk satu lembaga perwakilan. b. Sistem pemilihan Organis Pada sistem ini, rakyat dianggap sebagai sekelompok individu yang hidup bersama-sama dalam beraneka ragam persekutuan hidup. Jadi persekuuan-persekutuan inilah  yang diutamakan menjadi pengendali hak pilih.

 Tata Cara Pemberian Suara Pada Surat Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 ditetapkan sebagai berikut :

a.   memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS;
b.   pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos;
c.   menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku;
d.   pemberian suara pada Surat Suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara :

  1. mencoblos pada kolom yang berisi NOMOR URUT, TANDA GAMBAR, dan NAMA PARTAI POLITIK Peserta Pemilu; atau

  2. mencoblos pada kolom yang berisi NOMOR URUT dan NAMA CALON; atau

  3. mencoblos sebagaimana dimaksud pada angka 1, dan angka 2, pada Partai Politik Peserta Pemilu yang sama.

e. pemberian suara pada Surat Suara Pemilu Anggota DPD dilakukan dengan cara mencoblos pada nomor urut calon atau foto calon atau nama calon sepanjang dalam satu kolom calon yang sama.

0 comments:

Post a Comment