12:44 AM
Sistem Pemilihan Umum merupakan metode yang mengatur serta memungkinkan warga negara
memilih/mencoblos para wakil rakyat diantara mereka sendiri. Metode
berhubungan erat dengan aturan dan prosedur merubah atau mentransformasi
suara ke kursi di parlemen. Mereka sendiri maksudnya adalah yang
memilih ataupun yang hendak dipilih juga merupakan bagian dari sebuah
entitas yang sama.
Terdapat bagian-bagian
atau komponen-komponen yang merupakan sistem itu sendiri dalam
melaksanakan pemilihan umum diantaranya:
Sistem hak pilih
Sistem pembagian daerah pemilihan.
Sistem pemilihan
Sistem pencalonan.
Bidang ilmu politik mengenal beberapa sistem pemilihan umum yang berbeda-beda dan memiliki cirikhas masing-masing akan tetapi, pada umumnya berpegang pada dua prinsip pokok, yaitu:
a. Sistem Pemilihan Mekanis
Pada sistem ini, rakyat dianggap
sebagai suatu massa individu-individu yang sama. Individu-individu
inilah sebagai pengendali hak pilih masing-masing dalam mengeluarkan
satu suara di tiap pemilihan umum untuk satu lembaga perwakilan.
b. Sistem pemilihan Organis
Pada sistem ini, rakyat dianggap
sebagai sekelompok individu yang hidup bersama-sama dalam beraneka ragam
persekutuan hidup. Jadi persekuuan-persekutuan inilah yang diutamakan
menjadi pengendali hak pilih.
Tata Cara Pemberian Suara Pada Surat Suara Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 ditetapkan sebagai berikut :
a. memastikan Surat Suara yang diterima telah ditandatangani oleh Ketua KPPS;
b. pemberian suara dilakukan dengan cara mencoblos;
c. menggunakan alat coblos yang telah disediakan berupa paku;
d. pemberian suara pada Surat Suara Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan cara :
mencoblos pada kolom yang berisi NOMOR URUT, TANDA GAMBAR, dan NAMA PARTAI POLITIK Peserta Pemilu; atau
mencoblos pada kolom yang berisi NOMOR URUT dan NAMA CALON; atau
mencoblos sebagaimana dimaksud pada angka 1, dan angka 2, pada Partai Politik Peserta Pemilu yang sama.
e.
pemberian suara pada Surat Suara Pemilu Anggota DPD dilakukan dengan
cara mencoblos pada nomor urut calon atau foto calon atau nama calon
sepanjang dalam satu kolom calon yang sama.
0 comments:
Post a Comment