Seluruh
negara didunia memiliki batas wilayah masing masing yang meliputi batas
wilayah darat maupun lautan , untuk negara Indonesia batas wilayah yang
ada adalah Indonesia
berbatasan langsung dengan Malaysia (bagian timur), tepatnya disebelah
utara Pulau Kalimantan. Malaysia merupakan satu dari tiga negara yang
berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia. Meskipun Indonesia
dan Malaysia bertetangga dan satu rumpun, akan tetapi tidak jarang
terjadi konflik akibat permasalahan pemahaman terhadap batas-batas
negara. Salah satu berita yang menggemparkan dunia adalah persengketaan
Pulau Sipadan Ligitan yang dahulu merupakan pulau terluar Indonesia
sekaligus batas Indonesia sebelah utara. Sekarang Pulau Sipadan dan
Ligitan adalah bagian dari negara Malaysia, hal ini berdasarkan
kesepakatan di Mahkamah Internasional.Wilayah
laut Indonesia sebelah utara berbatasan langsung dengan laut lima
negara, yaitu Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
Batas-batas wilayah laut seringkali tidak jelas dan membuat sedikit
ketegangan dilapangan, utamanya adalah Indonesia-Malaysia dan
Indonesia-Singapura diperairan Malaka (Selat Malaka). Sudah sering
rasanya kita melihat berita penangkapan petugas Indonesia terhadap
nelayan Malaysia, atau sebaliknya. Untuk perbatasan laut Indonesia
dengan tiga negara lainnya, yaitu Thailand, Vietnam, dan Filipina jarang
sekali ada permasalahan, hal ini mungkin dikarenakan secara geografis
letak Indonesia dengan tiga negara tersebut cukup jauh.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan
langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada
negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia disebelah
barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan
daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang
terletak dititik-titik tertentu disekitar Samudera Hindia dan Laut
Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau
Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India. Walaupun kedua negara
terpisah jauh, akan tetapi pelanggaran-pelanggaran terhadap ketentuan
perbatasan seringkali terjadi, terutama dilakukan oleh para nelayan.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua New
Guinea dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua New Guinea
telah menyepakati hubungan bilateral antar kedua negara tentang
batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah
laut. Wilayah Indonesia sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan
dengan wilayah Papua New Guinea sebelah barat, yaitu Provinsi Barat
(Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun). Meskipun demikian, kenyataan
dilapangan akan menjadi tantangan yang sebenarnya, kesamaan budaya dan
hubungan kekerabatan disekitar perbatasan memungkinkan timbulnya
permasalahan dikemudian hari.
Batas-batas wilayah Indonesia sebelah selatan
Indonesia sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor
Leste, perairan Australia dan Samudera Hindia. Timor Leste adalah bekas
wilayah Indonesia yang telah memisahkan diri menjadi negara sendiri
pada tahun 1999, dahulu wilayah ini dikenal dengan Provinsi Timor Timur.
Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Provinsi yang berbatasan langsung
dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu,
Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Diawal tahun 1997,
kedua negara ini telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas landas kontinen.
masalah yang dihadapi didaerah perbatasan indonesia adalah Indonesia
adalah Negara terbesar di Asia Tenggara yang di apit oleh dua Benua
,yaitu Asia dan Australia.sebagai Negara kepulauan yang memiliki
tetangga dengan Banyak Negara seperti,Malaysia,Singapura,Timor leste dan
Australia,membuat Indonesia rawan terhadap potensi konflik teritorial
Beberapa masalah perbatasan yang bersumber
http://www.tabloiddiplomasi.org/previous-isuue/183-diplomasi-februari-2013/1598-permasalahan-di-perbatasan-ri.html
sebagai berikut:
RI – Malaysia
Kesepakatan yang sudah ada antara Indonesia dengan Malaysia di wilayah
perbatasan adalah garis batas Landas Kontinen di Selat Malaka dan Laut
Natuna berdasarkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Kerajaan Malaysia tentang pene-tapan garis batas landas
kontinen antara kedua negara (Agreement Between Government of the
Republic Indonesia and Government Malaysia relating to the delimitation
of the continental shelves between the two countries), tanggal 27
Oktober 1969 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 89 Tahun 1969.
Berikutnya adalah Penetapan Garis Batas Laut Wilayah RI – Malaysia di
Selat Malaka pada tanggal 17 Maret 1970 di Jakarta dan diratifikasi
dengan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1971 tanggal 10 Maret 1971. Namun
untuk garis batas ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) di Selat Malaka dan Laut
China Selatan antara kedua negara belum ada kesepakatan.
Batas laut teritorial Malaysia di Selat Singapura terdapat masalah,
yaitu di sebelah Timur Selat Singapura, hal ini mengenai kepemilikan
Karang Horsburgh (Batu Puteh) antara Malaysia dan Singapura. Karang ini
terletak di tengah antara Pulau Bintan dengan Johor Timur, dengan jarak
kurang lebih 11 mil. Jika Karang Horsburg ini menjadi milik Malaysia
maka jarak antara karang tersebut dengan Pulau Bintan kurang lebih 3,3
mil dari Pulau Bintan.
Perbatasan Indonesia dengan Malaysia di Kalimatan Timur (perairan Pulau
Sebatik dan sekitarnya) dan Perairan Selat Malaka bagian Selatan, hingga
saat ini masih dalam proses perundingan. Pada segmen di Laut Sulawesi,
Indonesia menghendaki perundingan batas laut teritorial terlebih dulu
baru kemudian merundingkan ZEE dan Landas Kontinen. Pihak Malaysia
berpendapat perundingan batas maritim harus dilakukan dalam satu paket,
yaitu menentukan batas laut teritorial, Zona Tambahan, ZEE dan Landas
Kontinen.
Sementara pada segmen Selat Malaka bagian Selatan, Indonesia dan
Malaysia masih sebatas tukar-menukar peta illustrasi batas laut
teritorial kedua negara.
RI – Thailand
Indonesia dan Thailand telah mengadakan perjanjian landas kontinen di
Bangkok pada tanggal 17 Desember 1971, perjanjian tersebut telah
diratifikasi dengan Keppres Nomor 21 Tahun 1972. Perjanjian perbatasan
tersebut merupakan batas landas kontinen di Utara Selat Malaka dan Laut
Andaman.
Selain itu juga telah dilaksanakan perjanjian batas landas kontinen
antara tiga negara yaitu Indonesia, Thailand dan Malaysia yang diadakan
di Kuala Lumpur pada tanggal 21 Desember 1971. Perjanjian ini telah
diratifikasi dengan Keppres Nomor 20 Tahun 1972.
Perbatasan antara Indonesia dengan Thailand yang belum diselesaikan khususnya adalah perjanjian ZEE.
RI – India
Indonesia dan India telah mengadakan perjanjian batas landas kontinen di
Jakarta pada tanggal 8 Agustus 1974 dan telah diratifikasi dengan
Keppres Nomor 51 Tahun 1974 yang meliputi perbatasan antara Pulau
Sumatera dengan Nicobar.
Selanjutnya dilakukan perjanjian perpanjangan batas landas kontinen di
New Dehli pada tanggal 14 Januari 1977 dan diratifikasi dengan Keppres
Nomor 26 Tahun 1977 yang meliputi Laut Andaman dan Samudera Hindia.
Perbatasan tiga negara, Indonesia-India- Thailand juga telah
diselesaikan, terutama batas landas kontinen di daerah barat laut
sekitar Pulau Nicobar dan Andaman. Perjanjian dilaksankaan di New Delhi
pada tanggal 22 Juni 1978 dan diratifikasi dengan Keppres Nomor 25 Tahun
1978. Namun demikian kedua negara belum membuat perjanjian perbatasan
ZEE.
RI – Singapura
Perjanjian perbatasan maritim antara Indonesia dengan Singapura telah
dilaksanakan mulai tahun 1973 yang menetapkan 6 titik koordinat sebagai
batas kedua negara. Perjanjian tersebut kemudian diratifikasi dengan
Undang-undang Nomor 7 tahun 1973.
Permasalahan yang muncul adalah belum adanya perjanjian batas laut
teritorial bagian timur dan barat di Selat Singapura. Hal ini akan
menimbulkan kerawanan, karena Singapura melakukan kegiatan reklamasi
wilayah daratannya. Reklamasi tersebut mengakibatkan wilayah Si-ngapura
bertambah ke selatan atau ke Wilayah Indonesia.
Penentuan batas maritim di sebelah Barat dan Timur Selat Singapura
memerlukan perjanjian tiga negara antara Indonesia, Singapura dan
Malaysia. Perundingan perbatasan kedua negara pada Segmen Timur,
terakhir dilaksanakan pada 8-9 Februari 2012 di Bali (perundingan ke-2).
RI – Vietnam
Perbatasan Indonesia – Vietnam di Laut China Selatan telah dicapai
kesepakatan, terutama batas landas kontinen pada tanggal 26 Juni 2002.
Akan tetapi perjanjian perbatasan tersebut belum diratifikasi oleh
Indonesia. Selanjutnya Indonesia dan Vietnam perlu membuat perjanjian
perbatasan ZEE di Laut China Selatan. Perundingan perbatasan kedua
negara terakhir dilaksanakan pada 25-28 Juli 2011 di Hanoi (perundingan
ke-3).
RI – Philipina
Perundingan RI – Philipina sudah berlangsung 6 kali yang dilaksanakan
secara bergantian setiap 3 – 4 bulan sekali. Dalam perundingan di
Manado tahun 2004, Philipina sudah tidak mempermasalahkan lagi status
Pulau Miangas, dan sepenuhnya mengakui sebagai milik Indonesia.
Hasil perundingan terakhir penentuan garis batas maritim
Indonesia-Philipina dilakukan pada bulan Desember 2005 di Batam.
Indonesia menggunakan metode proportionality dengan memperhitungkan
lenght of coastline/ baseline kedua negara, sedangkan Philipina memakai
metode median line. Untuk itu dalam perundingan yang akan datang kedua
negara sepakat membentuk Technical Sub-Working Group untuk membicarakan
secara teknis opsi-opsi yang akan diambil.
RI – Palau
Perbatasan Indonesia dengan Palau terletak di sebelah utara Papua. Palau
telah menerbitkan peta yang menggambarkan rencana batas “Zona
Perikanan/ZEE” yang diduga melampaui batas yurisdiksi wilayah
Indonesia. Hal ini terbukti dengan banyaknya nelayan Indonesia yang
melanggar wilayah perikanan Palau. Permasalahan ini timbul karena jarak
antara Palau dengan Wilayah Indonesia kurang dari 400 mil sehingga ada
daerah yang overlapping untuk ZEE dan Landas Kontinen. Perundingan
perbatasan kedua negara terakhir dilaksanakan pada 29 Februari - 1 Maret
2012 di Manila (perundingan ke-3).
RI – Papua New Guinea
Perbatasan Indonesia dengan Papua New Guinea telah ditetapkan sejak 22
Mei 1885, yaitu pada meridian 141 bujur timur, dari pantai utara sampai
selatan Papua. Perjanjian itu dilanjutkan antara Belanda-Ing-gris pada
tahun 1895 dan antara Indonesia-Papua New Guinea pada tahun 1973,
ditetapkan bahwa perbatasan dimulai dari pantai utara sampai dengan
Sungai Fly pada meridian 141° 00’ 00” bujur timur, mengikuti Sungai Fly
dan batas tersebut berlanjut pada meridian 141° 01’ 10” bujur timur
sampai pantai selatan Papua.
Permasalahan yang timbul telah dapat diatasi yaitu pelintas batas,
penegasan garis batas dan lainnya, melalui pertemuan rutin antara
delegasi kedua negara. Masalah yang perlu diselesaikan adalah batas ZEE
sebagai kelanjutan dari batas darat.
RI – Australia
Perjanjian Batas Landas Kontinen antara Indonesia-Australia yang dibuat
pada 9 Oktober 1972 tidak mencakup gap sepanjang 130 mil di selatan
Timor Leste. Perbatasan Landas Kontinen dan ZEE yang lain, yaitu
menyangkut Pulau Ashmore dan Cartier serta Pulau Christmas telah
disepakati dan telah ditandatangani oleh kedua negara pada tanggal 14
Maret 1997, sehingga praktis tidak ada masalah lagi. Mengenai batas
maritim antara Indonesia – Australia telah dicapai kesepakatan yang
ditandatangani pada 1969, 1972 dan terakhir 1997.
RI – Timor Leste
Perundingan batas maritim antara Indonesia dan Timor Leste belum pernah
dilakukan, karena Indonesia menghendaki penyelesaian batas darat
terlebih dahulu baru dilakukan perundingan batas maritim. Dengan belum
selesainya batas maritim kedua negara maka diperlukan langkah-langkah
terpadu untuk segera mengadakan pertemuan guna membahas masalah
perbatasan maritim kedua negara.
Permasalahan yang akan sulit disepakati adalah adanya kantong (enclave)
Oekusi di Timor Barat. Selain itu juga adanya entry/exit point Alur Laut
Kepulauan Indonesia III A dan III B tepat di utara wilayah Timor Leste.
(Sumber: Mabes TNI AL).
0 comments:
Post a Comment