Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk
hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat
yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht
penyebab hukum ditaati adalah
Karena orang
merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
·
Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
·
Karena masyarakat menghendakinya.
·
Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan
ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau
barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara
garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa
perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu
dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur
masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana
cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan
diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri
adalah sebagai berikut:
·
Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam
perspektif ilmu-ilmu yang lain
·
Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·
Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·
Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta
standardisasi
·
Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
·
Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory
system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
·
Undang-undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam
UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika
sebagai berikut :
Bab I. ketentuan umum
dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984
menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang
berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :
perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan
dengan kegiatan industri
industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang
mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi
yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
kelompok industri sebagai bagian utama dari
perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri
madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang
berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur
mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan
industri di Indonesia berlandaskan pada :
demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta
masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini
dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri
untuk dalam pembangunan industri.
Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan
industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya
landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada
serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan
industri harus berwatak demokrasi ekonomi
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan
industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
meningkatkan kemakmuran rakyat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya
keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan
dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat
guna.
Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan
masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin
meningkat.
Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri
diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya
pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
Selain itu pembangunan dan pengembangan industri
merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
·
Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di
harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur
mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945
bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini
dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan
stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur
mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan
industri dalam tiga jenisindustri yakni :
1. industri
kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang
menghasilkan benda seni.
2. selain
industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman
modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan
pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
1.
pengaturan industri
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar
dalam pembanguna industri dapat terwujud :
a. pengembangan industri yang baik, sehat dan
berhasil guna
b. adanya persaingan yang sehat
c. tidak terjadi monopoli oleh suatu industri
terhadap suatu produk.
2. pembinaan dan pengembangan industri
dalam hal pembinaan dan pengembangan industri
dilakukan oleh pemerintah bagi
para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah
serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional.
yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah
pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri
besar
mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu.
No.5 tahun1984 bahwa :
setiap pendirian perusahaan industri baru maupun
perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan
dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh
pemerintah.
Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi
industri kecil.
Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam
pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana :
perusahan industri wajib menyampaikan informasi
ecara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil
Ketentuan tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur
oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam
kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan
pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Tehnologi industri, desain industri, rancang bangun
dan perekayasaan industri serta standarisasi
tehnologi industri
Mengeni tehnologi industri dilihat dari usaha
industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin
mengunakan tehnologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari
produk yang diciptakan.
Apabila tehnologi yang diharapkan tidak dapat dicari
maka pemerintah membantu dalam pemilihan tehnologi yang tepat guna ( berkaitan
dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984 )
desain produk industri
berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang
dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi
untuk diproduksi oleh suatu perusahaan . mengenai desain industri ini telah
mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi
terciptanya desai-desain baru.
rancang bangun dan perekayasaan
yang termasuk dari perekayasaan industri adalah
konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin
industri ( berkaitan dngan pasal 18 UU no5 tahun1984 )
Standar bahan baku dan hasil industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan
kewenagan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan
dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.
Wilayah industri
wilayah pusat pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan
suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna industri dan
produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu ini
)
Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam
Dan lingkungan hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana
perusahan industri di wajibkan:
melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian
suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan
pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran
lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan,
dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana
hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan
pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah. ( terkait dalam
pasal 22 uu no.5 tahun1984 )
Sumber:Hukum menurut Utrecht adalah himpunan
petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu
masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut
Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
·
Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
·
Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
·
Karena masyarakat menghendakinya.
·
Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan
ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau
barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara
garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa
perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu
dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur
masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana
cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan
diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri
adalah sebagai berikut:
·
Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam
perspektif ilmu-ilmu yang lain
·
Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·
Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan
yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·
Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta
standardisasi
·
Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
·
Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory
system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
·
Undang-undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam
UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika
sebagai berikut :
Bab I. ketentuan umum
dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984
menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang
berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :
perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan
dengan kegiatan industri
industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang
mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi
yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
kelompok industri sebagai bagian utama dari
perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri
madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang
berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur
mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan
industri di Indonesia berlandaskan pada :
demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta
masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini
dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri
untuk dalam pembnagunan industri.
Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan
industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya
landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada
serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan
industri harus berwatak demokrasi ekonomi
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan
industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
meningkatkan kemakmuran rakyat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya
keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan
dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat
guna.
Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan
masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin
meningkat.
Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri
diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya
pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
Selain itu pembangunan dan pengembangan industri
merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
·
Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di
harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur
mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945
bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini
dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan
stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur
mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan
industri dalam tiga jenisindustri yakni :
1. industri
kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang
menghasilkan benda seni.
2. selain
industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman
modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan
pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
1.
pengaturan industri
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar
dalam pembanguna industri dapat terwujud :
a. pengembangan industri yang baik, sehat dan
berhasil guna
b. adanya persaingan yang sehat
c. tidak terjadi monopoli oleh suatu industri
terhadap suatu produk.
2. pembinaan dan pengembangan industri
dalam hal pembinaan dan pengembangan industri
dilakukan oleh pemerintah bagi
para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah
serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional.
yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah
pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri
besar
mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu.
No.5 tahun1984 bahwa :
setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan
usaha wajib memperoleh izin usaha.
Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan
dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh
pemerintah.
Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi
industri kecil.
Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam
pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana :
perusahan industri wajib menyampaikan informasi
ecara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil
Ketentuan tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur
oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam
kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan
pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Tehnologi industri, desain industri, rancang bangun
dan perekayasaan industri serta standarisasi
tehnologi industri
Mengeni tehnologi industri dilihat dari usaha
industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan
tehnologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang
diciptakan.
Apabila tehnologi yang diharapkan tidak dapat dicari
maka pemerintah membantu dalam pemilihan tehnologi yang tepat guna ( berkaitan
dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984 )
desain produk industri
berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang
dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi
untuk diproduksi oleh suatu perusahaan . mengenai desain industri ini telah
mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi
terciptanya desai-desain baru.
rancang bangun dan perekayasaan
yang termasuk dari perekayasaan industri adalah
konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin
industri ( berkaitan dngan pasal 18 UU no5 tahun1984 )
Standar bahan baku dan hasil industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan
kewenagan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan
dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.
Wilayah industri
wilayah pusat pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan
suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna industri dan
produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu ini
)
Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam
Dan lingkungan hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana
perusahan industri di wajibkan:
melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian
suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan
pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran
lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan,
dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana
hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan
pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah. ( terkait dalam
pasal 22 uu no.5 tahun1984 )
Sumber:http://www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.html
0 comments:
Post a Comment