My favorite football team

This is Andri Wijaya on the line.

This is default featured slide 2 title

This is Andri Wijaya on the line.

This is default featured slide 3 title

This is Andri Wijaya on the line.

This is default featured slide 4 title

This is Andri Wijaya on the line.

This is default featured slide 5 title

This is Andri Wijaya on the line.

Wednesday, January 27, 2016

Proposal PI Persediaan Bahan Baku

1.         JUDUL
MEMPELAJARI TINGKAT PENGENDALIAN PERSEDIAAN BAHAN BAKU PEMBUATAN PT ….
2.         LATAR BELAKANG
            Sejalan dengan laju perkembangan yang terus berkembang di Indonesia, maka banyak bermunculan perusahaan, baik perusahaan kecil maupun perusahaan besar. Persediaan dalam suatu perusahaan memiliki peranan penting dalam menunjang jalannya suatu proses produksi. Apabila persediaan dalam suatu perusahaan dikelola dengan baik maka proses produksi pun dapat berjalan dengan lancar.  Persediaan itu sendiri merupakan sumber daya organisasi yang disimpan dalam antisipasinya terhadap pemenuhan permintaan konsumen. Dalam industri manufaktur persediaan dapat berupa persediaan bahan baku, bahan pembantu, bahan dalam proses serta barang jadi. Persediaan bahan baku merupakan bagian terbesar dalam penggunaan modal kegiatan produksi suatu perusahaan dan merupakan aktivitas yang selalu mengalami perubahan setiap saat karena kebutuhan akan permintaan yang dapat berubah-ubah. Oleh karena itu perusahaan harus dapat mengelola persediaan bahan baku dengan baik.
            Perencanaan dan pengendalian persediaan yang baik akan sangat membantu perusahaan dalam memenuhi kebutuhan konsumen. Pengendalian persediaan biasa digunakan perusahaan agar dapat menjaga kelangsungan proses produksi pada perusahaan tersebut, serta menjaga persediaan produk yang dibuat dapat memberikan keuntungan yang lebih bagi perusahaan. Lebih atau tidaknya persediaan dalam suatu perusahaan dapat mengakibatkan perusahaan harus mengeluarkan ongkos lebih jika terjadi penumpukkan persediaan pada perusahaan. Sebaliknya, apabila persediaan terlalu sedikit juga dapat merugikan perusahaan karena persediaan bahan baku untuk membuat produk tidak mencukupi, yang mengakibatkan proses produksi tidak dapat berjalan dengan baik sehingga perusahaan tidak dapat memenuhi kebutuhan pesanan dari distributor. Pengendalian tingkat persediaan harus memperhatikan berbagai aspek yang berkaitan dengan persediaan agar dapat mengoptimalkan kinerja perusahaan dan menekan biaya yang harus dikeluarkan seminimum mungkin.

3.         IDENTIFIKASI MASALAH
            Proses produksi sangatlah bergantung pada ketersediaan bahan baku yang cukup. Kelebihan atau kekurangan bahan baku dapat menyebabkan biaya yang dikeluarkan perusahaan menjadi besar sehingga kinerja perusahaan tidak dapat optimal dan keuntungan perusahaan juga tidak optimal.

4.         PEMBATASAN MASALAH
Kerja Praktek dan pengambilan data hanya dilakukan di PT … di JL. Data yang akan diambil hanya pada bagian inventory. Produk yang diamati pada penulisan ilmiah hanya mengkaji persediaan bahan baku produk…. Waktu yang dibutuhkan untuk pengambilan data hanya 1 bulan mulai dari bulan Juli 2016 sampai Agustus 2016.

5.         PERUMUSAN MASALAH
            Berdasarkan identifikasi masalah diatas, maka penulis merumuskan masalah penulisan ilmiah ini tentang tingkat persediaan bahan baku pembuatan pada PT … termasuk metode yang sudah ditetapkan yang dilakukan pada PT ….
1.      Apa yang membuat proses produksi tidak berjalan dengan baik?
2.      Kenapa pengendalian persediaan dapat mempengaruhi produksi?
3.      Bagaimana cara mengendalikan produksi agar berjalan dengan baik?                

6.         TUJUAN KERJA PRAKTEK
            Kerja praktek mengenai pengendalian tingkat persediaan bahan baku pada PT … memiliki tujuan yang ingin dicapai. Tujuan pelaksanaan kerja praktek ini adalah sebagai berikut:
1.        Mengetahui pengendalian tingkat persediaan bahan bakuyang terdapat pada PT .
2.        Mengetahui penggunaan metode pengendalian tingkat persediaan bahan baku yang tepat agar tidak terjadi kelebihan maupun kekurangan, sehingga dapat meningkatkan keuntungan perusahaan.

7.         LANDASAN TEORI
            Landasan teori merupakan literature yang berhubungan dengan permasalahan dan berguna untuk membantu menyelesaikan permasalahan tersebut. Berikut landasan teori yang didapat.
7.1       Pengertian Persediaan
Setiap perusahaan, apakah perusahaan itu perusahaan jasa ataupun perusahaan manufaktur, selalu memerlukan persediaan. Tanpa adanya persediaan, para pengusaha akan dihadapkan pada resiko bahwa perusahaannya pada suatu waktu tidak dapat memenuhi keinginan para pelanggannya.
Manajemen persediaan berada diantara fungsi manajemen operasi yang paling penting karena persediaan membutuhkan modal yang sangat besar dan mempengaruhi pengiriman barang kepada pelanggan.( Roger G. Schroeder, 2004)
Hal ini bisa saja terjadi, karena tidak selamanya barang-barang atau jasa-jasa tersedia pada setiap saat, yang berarti pula bahwa pengusaha akan kehilangan kesempatan memperoleh keuntungan yang seharusnya ia dapatkan. Jadi persediaan sangat penting untuk setiap perusahaan, baik yang menghasilkan suatu barang maupun jasa.
Persediaan ini diadakan apabila keuntungan yang diharapkan dari persediaan tersebut terjamin kelancarannya. Dengan demikian perlu diusahan keuntungan yang diperoleh lebih besar dari biaya-biaya yang ditimbulkannya.
Persediaan merupakan sejumlah bahan-bahan, bagian-bagian yang disediakan dan bahan-bahan dalam proses yang terdapat dalam perusahaan untuk proses produksi, serta barang-barang jadi / produk yang disediakan untuk memenuhi permintaan dari konsumen atau langganan setiap waktu.(Freddy Rangkuti, 2000)
pada setiap tahap dari setiap proses produksi dan pendistribusian barang, persediaan memegang peranan penting pada perusahaan untuk memenuhi permintaan pelanggan tanpa bergantung pada suplier pada setiap operasinya, mulai dari bahan baku, barang dalam proses, sampai barang jadi, selanjutnya didistribusikan kepada grosir dan pengecer. (Elwood S. Buffa,2000)
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengertian persediaan adalah suatu aktiva yang meliputi barang-barang milik perusahaan dengan maksud untuk dijual dalam suatu periode usaha tertentu, atau persediaan barang-barang yang masih dalam pengerjaan / proses produksi, ataupun persediaan bahan baku yang menunggu penggunaannya dalam suatu proses produksi.
Pada prinsipnya persediaan mempermudah atau memperlambat jalannya operasi perusahaan pabrik, yang harus dilakukan secara berturut-turut untuk memproduksi barang-barang, serta selanjutnya menyampaikan kepada para pelanggan atau konsumen.
Adapun alasan diperlukannya persediaan oleh suatu perusahaan pabrik  adalah :
a.       Dibutuhkannya waktu untuk menyelesaikan operasi  dan untuk memindahkan produk dari suatu tinggkat proses ketinggkat proses lainnya yang disebut persediaan dalam proses dan pemindahan.
b.      Alasan organisasi, untuk memungkinkan suatu unit atau bagian membuat jadwal operasinya secara bebas, tidak tergantung dari yng lainnya.
(Freddy Rangkuti, 2000)
Sedangkan persediaan yang diadakan mulai dari bentuk bahan mentah sampai barang jadi, antara lain berguna untuk dapat:
a.       Menghilangkan resiko keterlambatan datangnya barang atau bahan-bahan yang dibutuhkan perusahaan.
b.      Menghilangkan resiko dari materi yang dipesan berkualitas tidak baik sehinnga harus dikembalikan.
c.       Untuk mengantisipasi bahan-bahan yang dihasilkan secara musiman sehingga dapat digunakan bila bahan itu tidak ada dalam pasaran.
d.      Mempertahankan stabilitas operasi perusahaan atau menjamin kelancaran arus produksi.
e.       Mencapai penggunaan mesin yang optimal.
f.       Memberikan pelayanan kepada pelanggan dengan sebaik-baiknya dimana keinginan pelanggan pada suatu waktu dapat dipenuhi dengan memberikan jaminan tetap tersedianya barang jadi tersebut.
g.      Membuat pengadaan atau produksi tidak perlu sesuai dengan penggunaan atau penjualannya.
            Persediaan  adalah merupakan salah satu unsur yang paling aktif dalam operasi perusahaan yang secara terus-menerus diperoleh, diubah, yang kemudian dijual kembali. Sebagian besar sumber-sumber perusahaan juga sering dikaitkan di dalam persediaan yang akan digunakan dalam perusahaan pabrik. Nilai persediaan harus dicatat, digolong-golongkan menurut janisnya yang kemudian dibuat perincian masing-masing barangnya dalam suatu periode yang bersangkutan.

7.2       Jenis Persediaan
Dari penjelasan diatas dapat diketahui bahwa persediaan adalah sangat penting artinya bagi suatu perusahan pabrik karena berfungsi menghubungkan antara opersi yang berurutan dalam pembuatan suatu barang dan menyampaikannya kepada konsumen. Hal ini berarti, dengan adanya persediaan memungkinkan terlaksananya  operasi produksi, karena faktor waktu antara operasi itu dapat diminimumkan atau dihilangkan sama sekali. Persediaan dapat diminimumkan  dengan mengadakan perencanaan produksi yang lebih baik, serta organisasi bagian produksi yang lebih efisien. Persediaan yang terdapat dalam perusahaan dapat dibedakan menurut beberapa cara yaitu :
A.    Jenis Persediaan Menurut Fungsinya
Persediaan menurut fungsinya dapat dibagi menjadi
a.      Batch Stock / Lot Size Inventory
Yaitu persediaan yang diadakan karena pihak perusahaan membeli atau membuat bahan-bahan  atau barang-barang dalam jumlah yang lebih besar dari jumlah yang dibutuhkan saat itu. Jadi dalam hal ini pembelian atau pembuatan dilakukan untuk jumlah  besar, sedang penggunaan atau pengeluaran dalam jumlah kecil. Persediaan ini timbul bila mana bahan atau barang yang dibeli, dikerjakan atau dibuat atau diangkut dalam jumlah besar (bulk), sehingga barang-barang diperoleh lebih banyak dan cepat dari pada penggunaan atau pengeluarannya, dan untuk sementara terciptalah suatu persediaan. Perlu diketahui adalah relatif lebih menguntungkan apabila dilakukan pembelian dalam jumlah yang besar, karena adanya kemungkinan untuk mendapatkan potongan harga pembelian, biaya pengangkutan per unit yang lebih murah dan penghematan dalam biaya-biaya lainnya yang mungkin diperoleh.
Untuk itu perlu dibandingkan antara penghematan-penghematan karena mengadakan pembelian secara besar-besaran dengan biaya-biaya yang timbul karena besarnya persediaan tersebut, seperti biaya sewa gudang, biaya investasi, resiko penyimpanan dan sebagainya. Jadi keuntungan yang akan diperoleh dari dari adanya Lot Size Inventory ini antara lain adalah :
1)      Memperoleh potongan harga pada harga pembelian.
2)      Memperoleh efisiensi produksi (manufacturing economies) karena adanya operasi atau production run yang lebih lama.
3)      Adanya penghematan di dalam biaya angkutan.
b.      Fluctuation Stock
Persedian yang diadakan untuk mengahadapi fluktuasi permintaan konsumen yang tidak dapat diramalkan.
c.       Anticipation Stock
Persediaan yang diadakan untuk menghadapi fluktuasi permintaan konsumen yang dapat diramalkan, berdasarkan pola musiman yang terdapat dalam satu tahun dan untuk menghadapi penggunaan atau penjualan atau permintaan yang meningkat.
B.     Jenis Persediaan Menurut Fisiknya
Persediaan (inventory) ditujukan untuk mengatisipasi kebutuhan permintaan. Permintaan ini meliputi, persediaan bahan mentah, barang dalam proses, barang jadi atau produk akhir, bahan-bahan pembantu atau pelengkap, dan komponen-komponen lainnyayang menjadi bagian keluaran produk perusahaan. Jenis persediaan ini sering disebut dengan istilah persediaan keluaran produk (product output)
Setiap jenis persediaan memiliki karakteristik tersendiri dan cara pengelolaannya yang berbeda. Persdiaan menurut bentuk fisiknya dapat dibedakan menjadi beberapa jenis yaitu :
1.      Persediaan bahan mentah (raw material) yaitu persediaan barang-barang berwujud, seperti besi, karet mentah, kayu serta komponen-komponen lainnya yang digunakan dalam proses produksi.
2.      Persediaan komponen-komponen rakitan (purchased part / component), yaitu persediaan barang-barang yang terdiri dari komponen-komponen yang diperoleh dari perusahaan lain, dimana secara langsung dapat dirakit menjadi suatu produk.
3.      Persediaan barang pembantu atau penolong (supplies), yaitu persediaan barang-barang yang diperlukan dalam proses produksi, tetapi tidak merupakan bagian atau komponen barang jadi.
4.      Persediaan barang dalam proses (work in process), yaitu persediaan barang-barang yang merupakan keluaran dari tiap-tiap bagian dalam proses produksi atau yang telah diolah menjadi suatu bentuk, tetapi masih perlu diproses lebih lanjut menjadi barang jadi.
5.      Persediaan barang jadi (finished goods), yaitu persediaan barang-barang yang telah selesai diproses atau diolah dalam pabrik dan siap untuk dijual atau dikirm kapada pelanggan.

7.3       Fungsi Persediaan
Fungsi Decoupling Adalah persediaan yang memungkinkan perusahaan dapat memenuhi permintaan langganan tanpa tergantung pada supplier. Persediaan bahan mentah diadakan agar perusahaan tidak akan sepenuhnya tergantung pada pengadaanya dalam hal kuantitas dan waktu pengiriman. Persediaan barang dalam proses diadakan agar departemen-departemen dan proses-proses individual perusahaan terjaga “kebebasannya”. Persediaan barang jadi diperlukan untuk memenuhi permintaan produk yang tidak pasti dari para pelanggan. Persediaan yang diadakan untuk menghadapi fluktuasi permintaan konsumen yang tidak dapat diperkirakan atau diramalkan disebut fluctuation stock.
Fungsi Economic Lot Sizing Persediaan lot size ini perlu mempertimbangkan penghematan-penghematan atau potongan pembelian, biaya pengangkutan perunit jadi lebih murah dan sebagainya. Hal ini disebabkan karena perusahaan melakukan pembelian dalam kuantitas yang lebih besar, dibandingkan dengan biaya-biaya yang timbul karena besarnya persediaan (biaya sewa gudang, investasi, resiko dan sebagainya)
Fungsi Antisipasi Apabila perusahaan mengahadi fluktuasi permintaan yang dapat diperkirakan dan diramalkan berdasarkan pengalaman atau data-data masa lalu, yaitu permintaan musiman. Dalam hal ini perusahaan dapat mengadakan persediaan musiman (seasional inventories). Disamping itu, perusahaan juga sering menghadapi ketidakpastian jangka waktu pengiriman dan permintaan akan barang-barang selama periode tertentu. Dalam hal ini perusahaan memerlukan persediaan ekstra yang disebut persediaan pengaman (safety stock / inventories).

7.4       Penyebab Persediaan
Penyebab timbulnya persediaan adalah sebagai berikut :
1.      Mekanisme pemenuhan atas permintaan. Permintaan terhadap suatu barang tidak dapat dipenuhi seketika bila barang tersebut tidak tersedia sebelumnya. Untuk menyiapkan barang ini perlu waktu untuk pembuatan dan pengiriman, maka adanya persediaan merupakan hal yang sulit dihindarkan.
2.      Keinginan untuk meredam ketidakpastian.  Ketidakpastian terjadi akibat : permintaan yang bervariasi dan tidak pasti dalam jumlah maupun waktu kedatangan, waktu pembuatan yang cenderung tidak konstan antara satu produk dengan produk berikutnya, waktu tenggang yang cenderung tidak pasti karena banyak faktor yang tidak dapat dikendalikan. Ketidakpastian ini dapat diredam dengan mengadakan persediaan.
            Keinginan melakukan spekulasi yang bertujuan mendapatkan keuntungan besar dari kenaikan harga di masa mendatang.
7.5       Sistem Persediaan
Sistem persediaan adalah suatu mekanisme mengenai bagaimana mengelola masukan-masukan yang sehubungan dengan persediaan menjadi out put, dimana untuk itu diperlukan umpan balik agar out put memenuhi standar tertentu. Mekanisme sistem ini adalah pembuatan serangkaian kebijakan yang memonitor tingkat persediaan, menentukan persdiaan yang harus dijaga, kapan persediaan harus diisi, dan berapa besar pesanan harus dilakukan. Sistem ini bertujuan menetapkan dan menjamin tersedianyaproduk jadi, barang dalam proses, komponen dan bahan baku secara optimal, dalam kuantitas yang optimal, dan pada waktu yang optimal. Kriteria optimal adalah optimasi biaya total yang terkait dengan persediaan, yaitu biaya penyimpanan, biaya pemesanan, dan biaya kekurangan persediaan.
Variabel keputusan dalam pengendalian persediaan  dapat diklasifikasikan kedalam variabel kuantitatif dan variabel kualitatif. Secara kuantitatif, variabel keputusanpada pengendalian sistem persediaan adalah sebagai berikut.
1.      Berapa banyak jumlah barang yang akan dipesan atau dibuat.
2.      Kapan pemesanan atau pembuatan harus dilakukan.
3.      Berapa jumlah persediaan pengaman.
4.      Bagaimana mengendalian persediaan.
Secara kualitatif, masalah persediaan berkaitan dengan sistem pengoperasian persedian yang akan menjamin kelancaran pengelolaan persediaan adalah sebagai berikut.
1.      Jenis barang apa yang dimiliki
2.      Di mana barang tersebut berada.
3.      Berapa jumlah barang yang sedang dipesan.
4.      Siapa saja yang menjadi pemasok masing-masing item.
Secara luas, tujuan dari sistem persediaan adalah menemukan solusi optimal terhadap seluruh masalah yang terkait dengan persediaan. Dikaitkan dengan tujuan umum perusahaan, maka ukuran optimalitas pengendalian persediaan sering kali diukur dengan keuntungan maksimum yang tercapai. Karena perusahaan memiliki banyak subsistem lain selain persedian, maka mengukur kontribusi pengendalian persediaan dalam mencapai total keuntungan bukan hal mudah. Optimalisasi pengendalian persdiaan biasanya diukur dengan total biaya minimal pada suatu periode tertentu.

7.6       Biaya Persediaan
Untuk pengambilan keputusan penentuan besarnya jumlah persedian, biaya-biaya variabel berikut ini harus dipertimbangkan:
a.       Biaya penyimpanan (Holding Cost atau carriying cost)
Adalah biaya yang timbul karena perusahaan menyimpan persediaan dan biasanya terdiri atas biaya-biaya yang bervariasi secara langsung dengan kuantitas persediaan. Biaya-biaya yang termasuk sebagai biaya penyimpanan adalah:
o             Biaya fasilitas-fasilitas penyimpanan,
o             Biaya modal (opportunity cost of capital)
o             Biaya keusangan.
o             Biaya penghitungan fisik.
o             Biaya asuransi persediaan.
o             Biaya pajak persediaan.
o             Biaya pencurian, pengrusakan atau perampokan.
o             Biaya penanganan persedian dan sebagainya.
b.      Biaya pemesanan atau pembelian (ordering costs atau procurement costs)
Adalah biaya yang berhubungan dengan pemasaran dan pengadaan barang atau pembelian barang. Biaya-biaya ini meliputi :
o             Pemrosesan pesanan dan biaya ekspedisi.
o             Upah.
o             Biaya telepon.
o             Pengeluaran surat menyurat.
o             Biaya pengepakan dan penimbangan.
o             Biaya pemeriksaan (inspeksi) penerimaan.
o             Biaya pengiriman ke gudang.
o             Biaya utang lancar dan sebagainya.
c.       Biaya kehabisan atau kekurangan bahan (Stock out cost. atau shortage costs)
Adalah biaya yang ditimbulkan apabila persediaan tidak mencukupi adanya permintaan bahan. Biaya-biaya yang termasuk biaya kekurangan bahan adalah sebagai berikut:
o   Kehilangan penjualan
o   Kehilangan langganan.
o   Biaya pemesanan khusus.
o   Biaya ekspedisi.
o   Selisih harga
d.      Biaya penyiapan (manufacturing) atau set-up cost.
Biaya-biaya ini terdiri dari:
o             Biaya mesin-mesin menganggur.
o             Biaya persiapan tenaga kerja langsung
o             Biaya penjadwalan.
e.       Biaya ekspedisi dan sebagainya.

7.7       Model P
Model P adalah suatu model  persediaan yang variabel keputusannya adalah periode pemeriksaan persediaan (berapa hari / minggu / bulan / periode sekali pemeriksaan dilakukan pada persediaan ). Dalam model ini, jumlah unit yang dipesan akan berubah-ubah tergantung sisa atau jumlah persediaan saat diperiksa. Jika pada saat diperiksa, jumlah sediaan di gudang masih banyak, maka dipesan sedikit. Jika sisa persediaan tinggal sedikit, dipesan dalam jumlah yang besar. Besar kecilnya jumlah pesanan akan berubah-ubah tergantung sisa, sementara variabel yang ditetapkan adalah jarak waktu pemeriksaan.

7.8        Model Q
Dikatakan medel Q karena variabel keputusan dalam model ini adalah Q ( yang menotasikan kuantitas ) pesanan. Kriteria optimal adalah total biaya persediaan yang minim. Metode ini diperkenalkan oleh Ford Harris dari Westinghouse pada tahun 1915. metode ini dikembangkan atas fakta adanya biaya variabel dan biaya tetap dari proses produksi atau pemesanan barang. Jika suatu barang dipesan dari pemasok, berapapun jumlah barang yang dipesan, biaya pemesanan besarnya selalu sama. Artinya, biaya pemesanan tidak tergantung pada jumlah pemesanan melainkan pada berapa kali jumlah pemesanan. Selain itu ada biaya yang berubah jika jumlah unit yang diproduksi atau dipesan berubah. Yang termasuk dalam kategori ini adalah harga barang, biaya penyimpanan, biaya penanganan, dan lain-lain.
Model yang dikembangkan oleh Ford Harris adalah sebagai berikut
Dimana            q0         = Pemesanan Optimal
            D         = Permintaan Bahan Baku selama setahun
            Cs        = Biaya Pemesanan per sekali pesan
            Cc        = Biaya simpan.

7.8.1        Menentukan jumlah reorder point (ROP)
Reorder adalah titik pemesanan kembali yaitu batas dari jumlah persediaan yang ada pada saat dimana pemesanan harus kembali dilakukan. Besarnya penggunaan bahan baku selama bahan baku yang dipesan belum diterima ditentukan oleh dua faktor :
·        Lead time
·        Tingkat pemakaian rata-rata.
Jadi besarnya penggunaan bahan baku selama bahan baku yang dipesan belum diterima merupakan hasil perkalian dari dua faktor diatas. Setelah dikatahui berapa besar penggunaan bahan selama bahan baku yang dipesan belum diterima maka tindakan pemesanan kembali dapat dilakukan. Rumus yang digunakan adalah :

ROP = dL+ZSdL
 
 




dimana :
ROP  = Titik Pemesanan Kembali
dL      = Permintan Kebutuhan Rata-Rata Selama Lead Time
Z   = Tingkat Keyakinan Yang Diinginkan
SdL     = Standar Deviasi Selama Lead Time

7.8.2    Menentukan ongkos total persediaan
Pada tahap ini akan dilakukan perhitungan total terhadap ongkos pengendalian persediaan yang telah diperoleh sebelumnya dengan memperhatikan jumlah pemesanan yang optimal dan titik pemesanan kembali sehingga diperoleh ongkos total persedian yang optimal pula. Rumus yang digunakan adalah :
 
 

Dimana     TC  = Total Cost
           q0     = Pemesanan Optimal
           Cc   = Ongkos Simpan
            D    = Permintaan Bahan Baku Selama Setahun
                 Cs   = Ongkos Pemesanan
8.         Daftar Pustaka
Buffa, Elwood S., (2000), Manajemen Operasi, Bumi Aksara, Jakarta.
Rangkuti, Freddy, (2000), Manajemen persediaan, Rajawali Pers, Jakarta.
Schroeder, Roger G., (2004), Manajemen Opreasi, Edisi III, Erlangga, Jakarta.



Thursday, December 17, 2015

Proposal PI


I.          JUDUL
MEMPELAJARI TINGKAT PENGENDALIAN PERSEDIAAN BAHAN BAKU PEMBUATAN PT ….
II.        LATAR BELAKANG
            Sejalan dengan laju perkembangan yang terus berkembang di Indonesia, maka banyak bermunculan perusahaan, baik perusahaan kecil maupun perusahaan besar. Persediaan dalam suatu perusahaan memiliki peranan penting dalam menunjang jalannya suatu proses produksi. Apabila persediaan dalam suatu perusahaan dikelola dengan baik maka proses produksi pun dapat berjalan dengan lancar.  Persediaan itu sendiri merupakan sumber daya organisasi yang disimpan dalam antisipasinya terhadap pemenuhan permintaan konsumen. Dalam industri manufaktur persediaan dapat berupa persediaan bahan baku, bahan pembantu, bahan dalam proses serta barang jadi. Persediaan bahan baku merupakan bagian terbesar dalam penggunaan modal kegiatan produksi suatu perusahaan dan merupakan aktivitas yang selalu mengalami perubahan setiap saat karena kebutuhan akan permintaan yang dapat berubah-ubah. Oleh karena itu perusahaan harus dapat mengelola persediaan bahan baku dengan baik.
            Perencanaan dan pengendalian persediaan yang baik akan sangat membantu perusahaan dalam memenuhi kebutuhan konsumen. Pengendalian persediaan biasa digunakan perusahaan agar dapat menjaga kelangsungan proses produksi pada perusahaan tersebut, serta menjaga persediaan produk yang dibuat dapat memberikan keuntungan yang lebih bagi perusahaan. Lebih atau tidaknya persediaan dalam suatu perusahaan dapat mengakibatkan perusahaan harus mengeluarkan ongkos lebih jika terjadi penumpukkan persediaan pada perusahaan. Sebaliknya, apabila persediaan terlalu sedikit juga dapat merugikan perusahaan karena persediaan bahan baku untuk membuat produk tidak mencukupi, yang mengakibatkan proses produksi tidak dapat berjalan dengan baik sehingga perusahaan tidak dapat memenuhi kebutuhan pesanan dari distributor. Pengendalian tingkat persediaan harus memperhatikan berbagai aspek yang berkaitan dengan persediaan agar dapat mengoptimalkan kinerja perusahaan dan menekan biaya yang harus dikeluarkan seminimum mungkin.

III.       IDENTIFIKASI MASALAH
            Proses produksi sangatlah bergantung pada ketersediaan bahan baku yang cukup. Kelebihan atau kekurangan bahan baku dapat menyebabkan biaya yang dikeluarkan perusahaan menjadi besar sehingga kinerja perusahaan tidak dapat optimal dan keuntungan perusahaan juga tidak optimal.

IV.       PEMBATASAN MASALAH
Kerja Praktek dan pengambilan data hanya dilakukan di PT … di JL. Data yang akan diambil hanya pada bagian inventory. Produk yang diamati pada penulisan ilmiah hanya mengkaji persediaan bahan baku produk…. Waktu yang dibutuhkan untuk pengambilan data hanya 1 bulan mulai dari bulan Juli 2016 sampai Agustus 2016.

V.        PERUMUSAN MASALAH
            Berdasarkan identifikasi masalah diatas, maka penulis merumuskan masalah penulisan ilmiah ini tentang tingkat persediaan bahan baku pembuatan pada PT … termasuk metode yang sudah ditetapkan yang dilakukan pada PT ….
1.      Apa yang membuat proses produksi tidak berjalan dengan baik?
2.      Kenapa pengendalian persediaan dapat mempengaruhi produksi?
3.      Bagaimana cara mengendalikan produksi agar berjalan dengan baik?                

VI.       TUJUAN KERJA PRAKTEK
            Kerja praktek mengenai pengendalian tingkat persediaan bahan baku pada PT … memiliki tujuan yang ingin dicapai. Tujuan pelaksanaan kerja praktek ini adalah sebagai berikut:
1.        Mengetahui pengendalian tingkat persediaan bahan bakuyang terdapat pada PT .

2.        Mengetahui penggunaan metode pengendalian tingkat persediaan bahan baku yang tepat agar tidak terjadi kelebihan maupun kekurangan, sehingga dapat meningkatkan keuntungan perusahaan.

Friday, June 26, 2015

Komentar Video Undang-undang Perindustrian

Video yang ditampilkan oleh kelompok 5 adalah kumpulan kumpulan dari gambar tentang penjelasan undang-undang perindustrian. Pada kumpulan gambar gambar tersebut menjelaskan bahwa industri strategis dikuasai oleh negara, memiliki nilai tambah, dan keamanan negara. Contoh dalam negara indonesia adalah perusahaan pertamina milik pemerintah, krakatau dan pln yang paling dikkuasai oleh pemerintah. Dalam video digambarkan juga industri hijau yaitu industri yang mempehatikan lingkungan sekitar, atau mendaur ulang limbah sehingga tidak merugikan masyarakat sekitar pabrik. Manfaat dari industri hijau ini adalah NKRI terpelihara, menimbulkan kesejahteraan dan keadilan industri. Solusi bagi perusahaan untuk masuk dalam industri hijau adalah memperhatikan lingkungan sekitar dengan sesuai UUD dan mempunyai kesadaran pada lingkungan.

Monday, June 8, 2015

Komentar Video Hak Paten

Video hak paten yang ditampilkan oleh kelompok 3 menceritakan tentang kasus persaingan antara Samsung dan apple yang didasarkan pada kisah nyata.
Kelebihan dari video ini adalah video dikemas dengan menarik sehingga penonton tidak merasa bosan
Kekurangan dari video ini adalah pesan yang disampaikan kurang dapat dicerna oleh oran yang melihat video ini

Komentar Video Softskill Hak Merek

Video kelompok 3 ini bertemaka tentang Hak Merek. Awal cerita video ini terjadi perseteruan antara 2 orang yang mempunyai usaha dengan ide yang sama.
Kelebihan dari video ini adalah pemain di video tidak kaku dan mengerti alur cerita karena saya yang melihat tidak merasa bosan dengan melihat video ini dan video ini dibutat sangat menarik karena dibuat dengan parodi yang lucu.
Kekurangan dari video ini adalah penggunaan kata yang tidak efektif dan ada beberapa pemain menampilkan kata kata yang tidak berkenan ditayangkan di publik serta kasus penyelesaian terkesan gantung karena tidak jelas.

Hukum Industri

Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah
 Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
·         Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
·         Karena masyarakat menghendakinya.
·         Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
·         Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
·         Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·         Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·         Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·         Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
·         Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
·         Undang-undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :
Bab I. ketentuan umum
dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :
perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri
industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
meningkatkan kemakmuran rakyat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
·         Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni :
1.    industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.    selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
1.    pengaturan industri
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat terwujud :
a. pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b. adanya persaingan yang sehat
c. tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2. pembinaan dan pengembangan industri
dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi
para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional.
yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar
mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa :
setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana :
perusahan industri wajib menyampaikan informasi ecara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil
Ketentuan tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Tehnologi industri, desain industri, rancang bangun dan perekayasaan industri serta standarisasi
tehnologi industri
Mengeni tehnologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan tehnologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan.
Apabila tehnologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan tehnologi yang tepat guna ( berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984 )
desain produk industri
berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan . mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desai-desain baru.
rancang bangun dan perekayasaan
yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri ( berkaitan dngan pasal 18 UU no5 tahun1984 )
Standar bahan baku dan hasil industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenagan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.

Wilayah industri
wilayah pusat pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu ini )

Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam
Dan lingkungan hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah. ( terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984 )
Sumber:Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
·         Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
·         Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
·         Karena masyarakat menghendakinya.
·         Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
·         Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
·         Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·         Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·         Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·         Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
·         Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
·         Undang-undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :
Bab I. ketentuan umum
dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :
perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri
industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
meningkatkan kemakmuran rakyat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
·         Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni :
1.    industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.    selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
1.    pengaturan industri
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat terwujud :
a. pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b. adanya persaingan yang sehat
c. tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2. pembinaan dan pengembangan industri
dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi
para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional.
yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar
mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa :
setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana :
perusahan industri wajib menyampaikan informasi ecara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil
Ketentuan tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Tehnologi industri, desain industri, rancang bangun dan perekayasaan industri serta standarisasi
tehnologi industri
Mengeni tehnologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan tehnologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan.
Apabila tehnologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan tehnologi yang tepat guna ( berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984 )
desain produk industri
berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan . mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desai-desain baru.
rancang bangun dan perekayasaan
yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri ( berkaitan dngan pasal 18 UU no5 tahun1984 )
Standar bahan baku dan hasil industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenagan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.

Wilayah industri
wilayah pusat pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu ini )

Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam
Dan lingkungan hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah. ( terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984 )

Sumber:http://www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.html

Tuesday, May 5, 2015

Komentar Video Softskill HAKI

Tugas softskill ini berisi tentang komentar dan kelebihan dan kekurangan video kelompok 1 yang telah dipresentasikan. Video ini bertemakan tentang HAKI dengan masalahnya adalah produk rendang rumahan yang sudah terkenal belum didaftarkan dalam HAKI. Video dapat dilihat di https://youtu.be/I3Z8P3LgZZw
Komentar tentang video kelompok 1:
Kelebihan: Video ini sudah sesuai dengan permasalahan industri rumahan yang biasa terjadi.
Kekurangan: Durasi kurang lama seharusnya durasi dapat ditambahkan dengan menambahkan peraturan dan perlindungan UUD tentang HAKI.
Berikut pengertian tentang HAKI:
Pengertian tentang HAKI: Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Bidang dalam HAKI:
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1)  Hak Cipta (copyright);
2)  Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).
Sistem HAKI: Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi. Dan badan yang khusus menangani hak kekayaan intelektual dunia adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
Sumber: http://e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-kekayaan-intelektual/