Pengertian tentang HAKI: Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR),
yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu
produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah
hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas
intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul
atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Bidang dalam HAKI:
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1) Hak Cipta (copyright);
2) Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).
Sistem HAKI: Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah
ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau
mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan
negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan
sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya
(kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut
mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan
masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem
HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk
kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil
karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan
dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan
dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut
untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi. Dan badan yang khusus menangani hak kekayaan intelektual dunia adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris
Convention for the Protection of Industrial Property and Convention
Establishing the World Intellectual Property Organization.
Sumber: http://e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-kekayaan-intelektual/
Monday, May 4, 2015
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment