My favorite football team

This is Andri Wijaya on the line.

This is default featured slide 2 title

This is Andri Wijaya on the line.

This is default featured slide 3 title

This is Andri Wijaya on the line.

This is default featured slide 4 title

This is Andri Wijaya on the line.

This is default featured slide 5 title

This is Andri Wijaya on the line.

Tuesday, May 5, 2015

Komentar Video Softskill Hak Cipta

Video kelompok 2 ini bertemakan tentang Hak Cipta yang dibuat parodi. Masalah yang terdapat dalam video ini adalah pihak penyanyi atau pencipta lagu yang dirugikan karena pemilik karaoke membuat playlist lagu tanpa seijin yang bersangkutan sehingga penyanyi atau penulis lagu melaporkan pada pihak berwajib. Sebaiknya masalah ini tidak perlu sampai ke meja hijau apabila pihak pemilik karaoke melakukan langkah langkah sebagai pemilik karaoke yang baik dengan cara meminta ijin kepada pra penyanyi atau pencipta lagu agar para pencipta lagu pun dapat dihargai karyanya.
Komentar terhadap video kelompok 2:
Kelebihan: Penyajian dalam bentuk parodi menjadikan lebih menarik dan masalah dalam video banyak sekali dijumpai dalam lapangan.
Kekurangan: Masalah yang disajikan harus lebih detail.
Berikut pengertian tentang Hak Cipta:
Pengertian Hak Cipta: Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Perlindungan Hak Cipta: Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.
Dasar Perlindungan Hak Cipta:
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
♦Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
♦Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan,   Ilmu   Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
♦Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang   Persetujuan  Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman   Suara  antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
♦ Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
♦Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
♦ Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
♦Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997  tentang   Pengesahan   Berne Convention  For The  Protection  Of Literary and Artistic Works;
♦Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997  tentang   Pengesahan  WIPO Copyrights Treaty;
♦Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004  tentang   Pengesahan  WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
♦Peraturan   Menteri   Kehakiman   RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
♦Keputusan   Menteri  Kehakiman   RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
♦Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
♦Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
Sumber: http://e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-cipta/

Monday, May 4, 2015

Softskill Hukum Industri (Hak Cipta)

Pengertian Hak Cipta: Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Perlindungan Hak Cipta: Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.
Dasar Perlindungan Hak Cipta:
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
♦Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
♦Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan,   Ilmu   Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
♦Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang   Persetujuan  Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman   Suara  antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
♦ Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
♦Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
♦ Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
♦Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997  tentang   Pengesahan   Berne Convention  For The  Protection  Of Literary and Artistic Works;
♦Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997  tentang   Pengesahan  WIPO Copyrights Treaty;
♦Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004  tentang   Pengesahan  WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
♦Peraturan   Menteri   Kehakiman   RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
♦Keputusan   Menteri  Kehakiman   RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
♦Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
♦Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
Sumber: http://e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-cipta/

Softskill Hukum Industri (HAKI)

Pengertian tentang HAKI: Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Bidang dalam HAKI:
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1)  Hak Cipta (copyright);
2)  Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).
Sistem HAKI: Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi. Dan badan yang khusus menangani hak kekayaan intelektual dunia adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
Sumber: http://e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-kekayaan-intelektual/

Tuesday, January 6, 2015

Revolusi Ketertiban

Kali ini yang sedang ramai dibicarakan lagi adalah uji coba lalu lintas tanpa sepeda motor di beberapa titik. Bagi beberapa orang penting, pengendara sepeda motor seringkali menimbulkan kemacetan. Uji coba ini memang belum tentu akan ditetapkan sebagai aturan tetap, karena masih dalam tahap pengujian. Tetapi jika ini akan menjadi aturan tetap, kemana pengendara sepeda motor harus pergi jika jalan yang ditujunya tidak boleh dilalui?

Penulis sendiri adalah seorang pengendara motor sejak tahun 2006. Sudah 8 tahun sampai dengan tahun 2014 ini. Penulis sendiri sudah mencicipi lalu lintas di beberapa kota. Dan penulis sendiri kurang setuju jika sebuah kemacetan itu asalnya dari sepeda motor.

Dari pengamatan yang penulis dapatkan di jalan raya, ternyata tidak hanya pengendara sepeda motor yang menimbulkan kemacetan, angkutan umum, pejalan kaki, dan kendaraan selain roda duapun turut serta dalam menimbulkan kemacetan. Contohnya adalah pengemudi kendaraan pribadi yang seringkali berhenti di pinggir jalan yang menghalangi pengguna jalan lain. Mengapa hal ini bisa terjadi? Apa karena murni kesalahan pengemudi, ataukah memang sulit menemukan titik berhenti yang baik karena ketidak-tersediaannya fasilitas umum yang memadai?

Manusia pandai saling menyalahkan, tetapi sangat lemah untuk mengakui kesalahan sendiri. Kembali lagi ke sistem yang komponennya selalu bekerja sama, sebenarnya seluruh masyarakatpun turut serta dalam kemacetan jalan raya. Misalnya, jika saja ada ruang khusus menyebrang bagi pejalan kaki, jalan khusus untuk kendaraan bermuatan tinggi, dan ruang henti yang tertib di lampu merah, mungkin saja kemacetan bisa dihindari.

Kembali lagi kepada poin selanjutnya, yaitu kurangnya kemampuan manusia untuk mengaku salah. Inti dari kemacetan sendiri adalah sebenarnya dari diri seseorang itu sendiri. Jika seseorang ingin berjalan pelan, maka seharusnya orang itu berada di lajur kiri, namun acap kali penulis melihat banyak yang menggunakan lajur tengah saat berjalan pelan. Berbagai macam alasan untuk berada di lajur tengah dengan tenang, salah satunya karena menghindari jalan rusak. Jadi kesalahan siapa semua ini?


Tentunya kembali lagi pada pribadi masing-masing. Jika ingin menjaga ketertiban, maka bangkitlah dari diri sendiri dulu sebelum terbesit keinginan untuk menjadikan kehidupan dunia lebih baik.

Sumber : http://dimasswp.blogspot.com/2014/11/renovasi-ketertiban.html

Lestarikan Budaya Antri Untuk Ketertiban Bersama

Budaya antri adalah suatu hal dan sifat yang harus ditanam sejak dini, karena pada saat ini kita sering sekali melihat dibeberapa kesempatan masyarakat tidak mau lagi mengantri. Semuanya ingin selalu mendahului dan berada diposisi depan tentu kebiasaan tidak sabar ini bisa membahayakan jika berada dikerumunan orang banyak.
           Contohnya seperti pembagian sembako dibeberapa daerah karena tidak ada yang mau mengantri akibatnya banyak yang menjadi korban terjepit dikerumunan, terinjak-injak, hingga menyebabkan korban tewas akibat kerumunan yang tidak tertib. Hal itu membuat keprihatinan karena mereka berniat untuk mencari sedikit rezeki tetapi berujung dengan suatu musibah.
           Padahal selama ini masyarakat Indonesia selama ini dikenal dengan sifat yang ramah dan sabar justru membuat suatu kerusuhan. Kalau sudah seperti itu lalu dimana sifat menghormati orang lain, dengan suatu hal yang kecil saja misalnya dengan antri dengan begitu kita bisa merasakan bahwa budaya antri ditengah masyarakat mulai pudar.
           Namun jika kita lihat disuatu masalah pasti ada suatu penyebabnya, selama ini alasan orang tidak mau mengantri misalmya karena terburu-buru karena ingin mendapatkan sesuatu dan tidak mau didahului oleh orang lain, serta juga karena takut tidak mendapatkan apa-apa tetapi semua itu justru menyebabkan banyak korban jiwa yang berjatuhan.
              Kehidupan dimasyarakat akan tertib apabila segenap individunya dapat mengendalikan ego dan lebih mementingkan kepentingan bersama ketimbang kepentingan pribadi. Di tengah kehidupan masyarakat juga sudah ada berbagai aturan  baik yang bersifat resmi maupun tidak resmi yang berfungsi untuk mengatur perilaku dan tindakan kita.
              Dengan demikian kehidupan sosial masyarakat dapat berjalan dan menciptakan suasana yang kondusif, tertib, tanpa harus merugikan kepentingan pribadi dan juga kepentingan orang lain. Selain peraturan yang telah ada juga diperlukan kedewasaan dari setiap individu untuk dapat memahami dan menerapkan budaya antri dalam berbagai hal, contohnya misalnya antri dalam pembagian sembako, antri dalam membeli tiket/karcis, atupun dalam mengantri toilet, oleh karena budaya antri bersifat sangat penting, sebab manfaatnya dalam berbagai keperluan untuk menciptakan suasana yang aman dalam berbagai kerumunan.



Sumber :  http://wiraariyo.wordpress.com/2012/11/14/lestarikan-budaya-antri-untuk-ketertiban-bersama/
 

Budaya Lisan dan Tulisan di Era Post-Modern

Era post-modern yang berkembang dewasa ini telah membawa kearah yang penuh dengan ketidakpastian. Di mana tidak ada  nilai benar atau salah yang mutlak bisa dipertahankan, semua kemungkinan bisa terjadi di mana suatu ide dan gagasan yang dianggap benar atau salah pada masa modern bisa diputar balik, diset ulang pada masa ini. Teori-teori black swam  sangat mendukung  untuk konsep post-modern ini, dimana salah satu contohnya adalah ketika semua orang dari belahan dunia manapun mengetahui bahwa binatang yang namanya angsa adalah  binatang yang berbulu putih dari tahun ketahun dan mungkin lebih lama lagi dari masa kemasa, namun secara seketika ditemukan anggsa berbulu hitam di Australia yang telah mematahkan pengetahuan selama ini tentang bahwa angsa adalah berbulu putih, hal ini menjadi suatu pertanyaan dan refleksi yang sangat besar bagi banyak orang, tentang adakah kepastian yang mutlak ataukah sebenarnya masih banyak pengetahuan yang belum terungkap oleh umat manusia  di mana sebenarnya masih banyak hal-hal yang belum diketahui oleh umat manusia, yang belum terpecahkan oleh ilmu pengetahuan di mana sesuatu yang sebenarnya dianggap modern selama ini ternyata adalah sesuatu yang primitif dan sesuatu yang dianggap primitif adalah merupakan suatu bentuk bijaknya.
            Masyarakat di negara maju yang selama ini memuja modernisasi sebagai suatu bentuk kebijaksanaan dari kehidupan umat manusia telah mulai kembali lagi ke bentuk tradisi yang selama ini dianggap kuno dan primitif dan harus ditinggalkan, diganti dengan sesuatu yang serba modern. Ini tercermin dari sifat masyarakat di negara-negara maju yang lebih pluralis terhadap ide dan gagasan yang muncul contoh nyatanya adalah ketika pada masa modern saat ditemukannya berbgai teknologi untuk membantu masyarakat mengeksploitasi alam dengan semaksimal mungkin dengan dalih untuk kesejahteraan masyarakatnya namun setelah itu apa  yang terjadi alam malah berbalik memusuhi dengan memberikan bencana yang  tidak kunjung ada habisnya, namun coba kita renungi bersama bagaimana masyarakat pada masa lalu yang disebut sebagai masa primitif di mana teknologi belum berkembang seperti masa modern dapat bertahan hidup dan tetap sejahtera, yaitu dengan menjalin relasi yang harmonis dengan alam, dengan hal-hal yang tabu yang dianggap sebagai mitos-mitos yang tidak rasional oleh masyarakat modern, tetapi menjadikan mereka tetap bisa bertahan.
Walaupun pemikiran-pemikiran mereka adalah sesuatu yang tidak rasional bagi orang-orang yang hidup dimasa modern, argumen dari masyarakat yang masih menghargai unsur-unsur tradisi terhadap masyarakat modern, bisa jadi masyarakat modern tersebut pengetahuannya belum sampai kepada pemahamannya terhadap hal yang tidak rasional sebagai sesuatu hal yang sebenarnya rasional. Hal inilah yang banyak dipelajari kembali oleh masyarakat di negara maju. Tetapi bagaimana dengan masyarakat negara-negara berkembang seperti Indonesia ini, sampai dimanakah pemikirannya, apakah masih  mencoba meninggalkan masa mitis dengan kearifan-kearifan lokalnya untuk menuju masyrakat modern yang telah mulai ditinggalkan masyarakat di negara-negara maju dengan kembali lagi ke nilai-nilai tradisi.
Ada hal yang  menarik ketika kita bicara mengenai informasi di era post-modern, di mana  aktualisasi yang kita tangkap dapat berbentuk lisan dan tulisan. Dan ketika dicermati secara seksama, bahwa pada masyarakat Indonesia masih   menyukai budaya lisan, maka  informasi penting yang seharusnya dapat dibakukan dalam bentuk catatan, aturan dan sejenisnya, masih jauh dari harapan. Namun apakah ini bisa disebut dengan suatu ketertinggalan dan harus diganti dengan budaya tulis dimana sebagian orang ada yang menganggap bahwa budaya tulis adalah sesuatu yang modern, apabila kita belajar dari contoh-contoh diatas, ini semua dapat dipertanyakan lagi dapat diteliti, apakah harus mengganti budaya lisan dengan budaya tulis, atau mempertahankan budaya lisan tanpa perlu menggantinya dengan budaya tulis, atau budaya lisan dan tulis sama-sama dipertahankan sebagai bentuk pluralis yang lebih bijaksana.
Apabila dilakukan pengamatan yang sederhana terhadap kebiasaan hidup sehari-hari masyarakat Indonesia, baik anak-anak maupun orang dewasa, tampaknya kegiatan membaca masih belum menjadi suatu kebiasaan. Oleh karena itu apakah budaya tulis dapat benar-benar diterapkan di masyarakat Indonesia, apakah hal itu tidak terkesan seperti memaksakan, budaya baca saja belum tertanan tetapi sudah ingin merubah semuanya menjadi budaya tulis, apakah ini bisa menjadikan semuanya bernilai negatif dengan kehilangan kebiasaan budaya lisan dan tidak memperoleh perubahan ke budaya tulis tentunya. keadaan yang demikian ini dapat dikatakan sebagai suatu cerminan dari masyarakat yang mengalami kemunduran.
Sumber : http://komunitas.ui.ac.id/pg/blog/purwanto.putra/read/32449/budaya-lisan-dan-budaya-tulisan-di-era-postmodern

Opini Tentang Kenaikan BBM

Saat ini sedang marak demo kenaikan BBM, khususnya di pulau Jawa. Kenaikan yang mendadak ini tidak beralasan bagi sebagian orang, tetapi bagi sebagian orang lainnya, kenaikan BBM yang mendadak ini bukanlah tanpa alasan. Tapi karena jika kenaikan BBM terus digembor-gemborkan, maka persiapan demo akan terjadi dimana-mana dimana hal ini berlangsung ricuh dan justru malah tidak beralasan.

Demo sendiri sebenarnya mengganggu banyak orang. Kalau iya aspirasi kita sebagai rakyat didengar oleh yang berwenang. Kalau tidak? Manusia yang berdemo di jalanan, menghalangi jalan, mengganggu ketertiban umum, apakah itu jalan yang baik dengan menyia-nyiakan tenaga?

Negara ini telah melakukan beberapa kali kenaikan harga BBM bersubsidi. Lalu kemana demo-demo yang dulu dilakukan? Apakah demo yang kita lakukan mengubah nilai jual BBM setelah naik? Saya bertanya-tanya. Saya sendiri terganggu jika ada demo yang ricuh. Saya harus jalan memutar karena demo, belum lagi orang yang berdemo tidak rapih dan menimbulkan sampah demo di jalanan. Jikalau kalian ingin berdemo, menjaga ketertiban dan kebersihan umum juga harus kan?

Pernahkah kita yang hidup di pulau pusat Indonesia ini merasakan seperti mereka di pulau lain yang membeli sesuatu serba mahal? Jauh lebih mahal dari harga yang ada di pulau Jawa. Tapi apa mereka yang merasakan hal yang lebih mahal tersebut protes? Kita hanya belum terbiasa, seperti dulu saat BBM naik sebelum ini. Setelah itu, kita terbiasa kan? Mengapa harus menyuarakan demo yang tidak terdengar?

Negara ini telah memanjakan rakyatnya dengan berbagai fasilitas yang harus tersedia secara murah. Di beberapa Negara maju, sebenarnya harga itu yang penting masuk akal. Memang benar adanya jika minyak mentah di dunia sudah dalam tahap yang krisis. Maka bagi saya kenaikan BBM subsidi ini adalah salah satu langkah yang baik untuk menghadapi krisis minyak dunia dan mulai beralih ke energi alternatif. Salah satu langkah untuk memotivasi masyarakat adalah dengan menjauhkan kebiasaan konsumsi murah. Jika pemerintah kerap memanjakan masyarakatnya, maka masyarakat akan terbiasa hidup dalam kestatisan. Itu berarti inovasi dan renovasi kehidupan hanya akan dilakukan oleh sedikit orang.

Satu opini penting saya untuk generasi saya yang masih muda, belajarlah saja dulu yang baik, supaya nanti kita bisa bekerja sama membangun sebuah perusahaan energi alternatif. Jadilah orang yang berguna bagi orang banyak. Jika demo rusuh itu berguna bagi masyarakat banyak, maka berdemolah. Asal jangan merugikan orang lain saja.

Sumber : http://dimasswp.blogspot.com/