My favorite football team

This is Andri Wijaya on the line.

This is default featured slide 2 title

This is Andri Wijaya on the line.

This is default featured slide 3 title

This is Andri Wijaya on the line.

This is default featured slide 4 title

This is Andri Wijaya on the line.

This is default featured slide 5 title

This is Andri Wijaya on the line.

Thursday, December 17, 2015

Proposal PI


I.          JUDUL
MEMPELAJARI TINGKAT PENGENDALIAN PERSEDIAAN BAHAN BAKU PEMBUATAN PT ….
II.        LATAR BELAKANG
            Sejalan dengan laju perkembangan yang terus berkembang di Indonesia, maka banyak bermunculan perusahaan, baik perusahaan kecil maupun perusahaan besar. Persediaan dalam suatu perusahaan memiliki peranan penting dalam menunjang jalannya suatu proses produksi. Apabila persediaan dalam suatu perusahaan dikelola dengan baik maka proses produksi pun dapat berjalan dengan lancar.  Persediaan itu sendiri merupakan sumber daya organisasi yang disimpan dalam antisipasinya terhadap pemenuhan permintaan konsumen. Dalam industri manufaktur persediaan dapat berupa persediaan bahan baku, bahan pembantu, bahan dalam proses serta barang jadi. Persediaan bahan baku merupakan bagian terbesar dalam penggunaan modal kegiatan produksi suatu perusahaan dan merupakan aktivitas yang selalu mengalami perubahan setiap saat karena kebutuhan akan permintaan yang dapat berubah-ubah. Oleh karena itu perusahaan harus dapat mengelola persediaan bahan baku dengan baik.
            Perencanaan dan pengendalian persediaan yang baik akan sangat membantu perusahaan dalam memenuhi kebutuhan konsumen. Pengendalian persediaan biasa digunakan perusahaan agar dapat menjaga kelangsungan proses produksi pada perusahaan tersebut, serta menjaga persediaan produk yang dibuat dapat memberikan keuntungan yang lebih bagi perusahaan. Lebih atau tidaknya persediaan dalam suatu perusahaan dapat mengakibatkan perusahaan harus mengeluarkan ongkos lebih jika terjadi penumpukkan persediaan pada perusahaan. Sebaliknya, apabila persediaan terlalu sedikit juga dapat merugikan perusahaan karena persediaan bahan baku untuk membuat produk tidak mencukupi, yang mengakibatkan proses produksi tidak dapat berjalan dengan baik sehingga perusahaan tidak dapat memenuhi kebutuhan pesanan dari distributor. Pengendalian tingkat persediaan harus memperhatikan berbagai aspek yang berkaitan dengan persediaan agar dapat mengoptimalkan kinerja perusahaan dan menekan biaya yang harus dikeluarkan seminimum mungkin.

III.       IDENTIFIKASI MASALAH
            Proses produksi sangatlah bergantung pada ketersediaan bahan baku yang cukup. Kelebihan atau kekurangan bahan baku dapat menyebabkan biaya yang dikeluarkan perusahaan menjadi besar sehingga kinerja perusahaan tidak dapat optimal dan keuntungan perusahaan juga tidak optimal.

IV.       PEMBATASAN MASALAH
Kerja Praktek dan pengambilan data hanya dilakukan di PT … di JL. Data yang akan diambil hanya pada bagian inventory. Produk yang diamati pada penulisan ilmiah hanya mengkaji persediaan bahan baku produk…. Waktu yang dibutuhkan untuk pengambilan data hanya 1 bulan mulai dari bulan Juli 2016 sampai Agustus 2016.

V.        PERUMUSAN MASALAH
            Berdasarkan identifikasi masalah diatas, maka penulis merumuskan masalah penulisan ilmiah ini tentang tingkat persediaan bahan baku pembuatan pada PT … termasuk metode yang sudah ditetapkan yang dilakukan pada PT ….
1.      Apa yang membuat proses produksi tidak berjalan dengan baik?
2.      Kenapa pengendalian persediaan dapat mempengaruhi produksi?
3.      Bagaimana cara mengendalikan produksi agar berjalan dengan baik?                

VI.       TUJUAN KERJA PRAKTEK
            Kerja praktek mengenai pengendalian tingkat persediaan bahan baku pada PT … memiliki tujuan yang ingin dicapai. Tujuan pelaksanaan kerja praktek ini adalah sebagai berikut:
1.        Mengetahui pengendalian tingkat persediaan bahan bakuyang terdapat pada PT .

2.        Mengetahui penggunaan metode pengendalian tingkat persediaan bahan baku yang tepat agar tidak terjadi kelebihan maupun kekurangan, sehingga dapat meningkatkan keuntungan perusahaan.

Friday, June 26, 2015

Komentar Video Undang-undang Perindustrian

Video yang ditampilkan oleh kelompok 5 adalah kumpulan kumpulan dari gambar tentang penjelasan undang-undang perindustrian. Pada kumpulan gambar gambar tersebut menjelaskan bahwa industri strategis dikuasai oleh negara, memiliki nilai tambah, dan keamanan negara. Contoh dalam negara indonesia adalah perusahaan pertamina milik pemerintah, krakatau dan pln yang paling dikkuasai oleh pemerintah. Dalam video digambarkan juga industri hijau yaitu industri yang mempehatikan lingkungan sekitar, atau mendaur ulang limbah sehingga tidak merugikan masyarakat sekitar pabrik. Manfaat dari industri hijau ini adalah NKRI terpelihara, menimbulkan kesejahteraan dan keadilan industri. Solusi bagi perusahaan untuk masuk dalam industri hijau adalah memperhatikan lingkungan sekitar dengan sesuai UUD dan mempunyai kesadaran pada lingkungan.

Monday, June 8, 2015

Komentar Video Hak Paten

Video hak paten yang ditampilkan oleh kelompok 3 menceritakan tentang kasus persaingan antara Samsung dan apple yang didasarkan pada kisah nyata.
Kelebihan dari video ini adalah video dikemas dengan menarik sehingga penonton tidak merasa bosan
Kekurangan dari video ini adalah pesan yang disampaikan kurang dapat dicerna oleh oran yang melihat video ini

Komentar Video Softskill Hak Merek

Video kelompok 3 ini bertemaka tentang Hak Merek. Awal cerita video ini terjadi perseteruan antara 2 orang yang mempunyai usaha dengan ide yang sama.
Kelebihan dari video ini adalah pemain di video tidak kaku dan mengerti alur cerita karena saya yang melihat tidak merasa bosan dengan melihat video ini dan video ini dibutat sangat menarik karena dibuat dengan parodi yang lucu.
Kekurangan dari video ini adalah penggunaan kata yang tidak efektif dan ada beberapa pemain menampilkan kata kata yang tidak berkenan ditayangkan di publik serta kasus penyelesaian terkesan gantung karena tidak jelas.

Hukum Industri

Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah
 Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
·         Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
·         Karena masyarakat menghendakinya.
·         Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
·         Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
·         Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·         Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·         Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·         Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
·         Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
·         Undang-undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :
Bab I. ketentuan umum
dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :
perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri
industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembangunan industri.
Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
meningkatkan kemakmuran rakyat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
·         Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni :
1.    industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.    selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
1.    pengaturan industri
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat terwujud :
a. pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b. adanya persaingan yang sehat
c. tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2. pembinaan dan pengembangan industri
dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi
para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional.
yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar
mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa :
setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana :
perusahan industri wajib menyampaikan informasi ecara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil
Ketentuan tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Tehnologi industri, desain industri, rancang bangun dan perekayasaan industri serta standarisasi
tehnologi industri
Mengeni tehnologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan tehnologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan.
Apabila tehnologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan tehnologi yang tepat guna ( berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984 )
desain produk industri
berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan . mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desai-desain baru.
rancang bangun dan perekayasaan
yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri ( berkaitan dngan pasal 18 UU no5 tahun1984 )
Standar bahan baku dan hasil industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenagan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.

Wilayah industri
wilayah pusat pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu ini )

Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam
Dan lingkungan hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah. ( terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984 )
Sumber:Hukum menurut Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, perintah dan larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. menurut Utrecht penyebab hukum ditaati adalah:
·         Karena orang merasakan peraturan dirasakan sebagai hukum.
·         Karena orang harus menerimanya supaya ada rasa tentram.
·         Karena masyarakat menghendakinya.
·         Karena adanya paksaan (sanksi) sosial.
Sedangkan definisi Industri adalah suatu kegiatan ekonomi yang mengolah barang mentah, bahan baku, barang setengah jadi atau barang jadi untuk dijadikan barang yang lebih tinggi kegunaannya atau secara garis besar dapat disimpulkan bahwa industri adalah kumpulan dari beberapa perusahaan yang memproduksi barang-barang tertentu dan menempati areal tertentu dengan output produksi berupa barang atau jasa.
Jadi Hukum industri adalah ilmu yang mengatur masalah perindustrian yang berada di Indonesia bahkan dunia. Mengatur bagaimana cara perusahaan mengatur perusahaannya dan sanksi-sanksi apa saja yang akan diterima jika perusahaan tersebut melanggar sanksi tersebut.
Adapun tujuan-tujuan dari dibuatnya hukum industri adalah sebagai berikut:
·         Hukum sebagai sarana pembaharuan/ pembangunan di bidang industri dalam perspektif ilmu-ilmu yang lain
·         Hukum industri dalam sistem kawasan berdasarkan hukum tata ruang
·         Hukum industri dalam sistem perizinan yang bersifat lintas lembaga dan yurisdiksi hukum industri dalam perspektif global dan lokal
·         Hukum alih teknologi, desain produksi dan hukum konstruksi serta standardisasi
·         Masalah tanggungjawab dalam sistem hukum industri
·         Pergeseran hudaya hukum dari ‘ command and control’ ke ‘self-regulatory system’ untuk mengurangi ongkos birokrasi
·         Undang-undang Perindustrian
Undang-undang mengenai perindustrian di atur dalam UU. No. 5 tahun 1984, yang mulai berlaku pada tanggal 29 juni 1984.
Undang-undang no.5 tahun 1984 mempunyai sistematika sebagai berikut :
Bab I. ketentuan umum
dalam bab ini pada pasal I UU. No 1 tahun1984 menjelaskan mengenai peristilahan perindustrian dan industi serta yang berkaitan dengan kedua pengertian pokok tersebut.
Dalam uu no.5 tahun 1984 yang dimaksud dengan :
perindustrian adalah segala kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan industri
industri dimana merupakan suatu proses ekonomi yang mengolah bahanmetah, bahan baku dan bahan setengah jadi menjadi barang jadi yang mempunyai nilai ekonomi yang tinggi.
kelompok industri sebagai bagian utama dari perindustrian yang terbagi dalam tiga kelompok yakni industri kecil, industri madia dan industri besar.
Dan menjelaskan beberapa peristilahan lain yang berkenaan dengan perindustrian.
Kemudian pada pasal 2 uu no 5 tahun 1984 mengatur mengenai landasan dari pembangunan industri, dimana landasan pembangunan industri di Indonesia berlandaskan pada :
demokrasi ekonomi, dimana sedapat munkin peran serta masyarakat baik dari swasta dan koprasi jangan sampai memonopoli suatu produk.
Kepercayaan pada diri sendiri, landasan ini dimaksudkan agar masyarakat dapat membangkitkan dan percaya pada kemampuan diri untuk dalam pembnagunan industri.
Manfaat dimana landasan ini mengacu pada kegiatan industri yang dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat.
Kelestarian lingkungan hidup pada prinsipnya landasan ini mengharapkan adanya keseimbangan antara sumber daya alam yang ada serta kelestarian lingkungan guna masa depan generasi muda.
Pembangunan bangsa dimaksudkan dalam pembangunan industri harus berwatak demokrasi ekonomi
Dalam pasal 3 mengenai tujuan dari pembangunan industri setidaknya ada sekitar 8 tujuan dari pembangunan industri yakni :
meningkatkan kemakmuran rakyat
meningkatkan pertumbuhan ekonomi sehingga adanya keseimbangan dalam masyarakat yakni dalam hal ekonomi.
Dengan miningkatnmya pertumbuhan ekonomi diharapkan dapat pula menciptakan kemampuan dan penguasaan terhadap tehnologi yang tepat guna.
Dengan meningkatnya kemampuan dari lapisan masyarakat sehingga peran aktif tehadap pembangunan industri juga semakin meningkat.
Denngan semakin meningkatnya pembnagunan industri diharapkan dapat memperluas lapangan kerja
Selain meningkatnya lapangan kerja dengan adanya pembangunan industri dapat pula meningkatkan penerimaan devisa .
Selain itu pembangunan dan pengembangan industri merupakan sebagai penunjang pembangunan daerah
·         Dengan semakin meningkatnya pembanguna daerah pada setiap propinsi di harapkan stabilitas nasional akan terwujud.
Kemudian dalam pasal 4 uu. No.5 tahun1984 mengatur mengenai masalah cabang industri. Dimana berkaitan dengan pasal 33 UUD 1945 bahwa setiap cabag indusrti dikuasai oleh Negara. Penguasaan Negara ini dimaksudkan agar tidak ada monopoli nmaun digunakakan sebagi kemantapan stabilitas nasional.
Kemudian dalam pasalm 5 uu. No.5 tahun 1984 mengatur mengenai bidang usaha dan jenis indutri, dimana pemerintah mengelompokan industri dalam tiga jenisindustri yakni :
1.    industri kecil termasuk didalamnya keterampilan tradisional dan pengerajin yang menghasilkan benda seni.
2.    selain industri kecil pemerintah juga menetapkan industri khusus untuk penanaman modal.
Sedangkan untuk pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri diatur dalam pasal 7 uu no.5 tahun1984.
1.    pengaturan industri
fungsi dari pengaturan industri dimaksudkan agar dalam pembanguna industri dapat terwujud :
a. pengembangan industri yang baik, sehat dan berhasil guna
b. adanya persaingan yang sehat
c. tidak terjadi monopoli oleh suatu industri terhadap suatu produk.
2. pembinaan dan pengembangan industri
dalam hal pembinaan dan pengembangan industri dilakukan oleh pemerintah bagi
para usaha industri untuk meningkatkan nlai tambah serta sumbangan yang lebih besarbagi pertumbuhan produk nasional.
yang dimaksud dari pembinaan dalam hal ini adalah pembinaan kerja sama antara industri kecil, industri menengah dan industri besar
mengenai izin usaha ditentukan dalam pasal 13 uu. No.5 tahun1984 bahwa :
setiap pendirian perusahaan industri baru maupun perluasan usaha wajib memperoleh izin usaha.
Setiap pemberian izin usaha industri berkaitan dengan pengaturan pembinaan dan pengembanga industri yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kewajiban memperoleh izin usaha dikecualikan bagi industri kecil.
Ketentuan ini diatur oleh pemerintah.
Mengenai penyampaian informasi industri diatur dalam pasal 14 uu. No5 tahun 1984 dimana :
perusahan industri wajib menyampaikan informasi ecara berkala mengenai kegiatan industri kepada pemerintah.
Kewajiban ini di kecualikan bagi industri kecil
Ketentuan tentang bentuk,isi dan lain-lain diatur oleh pemerintah.
Mengenai keamanan dan keselamatan industri dalam kegiatan industri yang berkaitan dengan tata cara penyelengaraan pengawasan dan pengendalian diatur dalam pasal 15 peraturan pemerintah.
Tehnologi industri, desain industri, rancang bangun dan perekayasaan industri serta standarisasi
tehnologi industri
Mengeni tehnologi industri dilihat dari usaha industri dalam hal menjalankan bidang usaha industri untuk sedapat mungkin mengunakan tehnologi yang tepat guna yang dapat meningkatkan nilai tambah dari produk yang diciptakan.
Apabila tehnologi yang diharapkan tidak dapat dicari maka pemerintah membantu dalam pemilihan tehnologi yang tepat guna ( berkaitan dengan pasal 16 uu. No.5 tahun 1984 )
desain produk industri
berkaitan dengan pasal 17 uu no.5 tahun1984 yang dimaksud dengan desain produk industri adalah hasil rancangan suatu barang jadi untuk diproduksi oleh suatu perusahaan . mengenai desain industri ini telah mendapatkan perlindungan hukum dengan maksud untuk memberikan rangsangan bagi terciptanya desai-desain baru.
rancang bangun dan perekayasaan
yang termasuk dari perekayasaan industri adalah konsultasi dibidang perekayasaan konstruksi, perekayasaan peralatan dan mesin industri ( berkaitan dngan pasal 18 UU no5 tahun1984 )
Standar bahan baku dan hasil industri
Dalam hal penetapan standar bahan baku merupakan kewenagan pemerintah pusat yang bekerja sama dengan pemerintah daerah. tujuan dari standar ini adalah untuk meningkatkan mutu dari produk industri.

Wilayah industri
wilayah pusat pertumbuhan industri.
Dalam hal pusat dari wilayah industri merupakan suatu tempat yang merupakan sentral dari kegiatan pembanguna industri dan produksi industri. Dalam hal ini diatur oleh pemerintah ( pasal 20 dalam uu ini )

Industri dalam hubungannya dengan sumber daya alam
Dan lingkungan hidup
Diatur dalam pasal 21 uu no.5 tahun 1984 dimana perusahan industri di wajibkan:
melaksanakan upaya keseimbangan dan kelestarian suber daya alam serta pencegahan kerusakan terhadap lingkungan.
Pemerintah wajib membuat suatu peraturan dan pembinaan berupa bimbingan dan penyuluhan mengenai pelaksanaan enemaran lingkungan yang diakibatkan oleh proses industri.
Kewajiban ini dikecualikan bagi para industri kecil.
Penyerahan kewenangan dan urusan tentang industri
Penyerahan kewenangan tentang pengaturan, pembinaan, dan pengembangnan terhadap industri di atur oleh peraturan pemerintah. Dimana hal ini pentng gunamenghindarkan duplikasi kewenangan peraturan, pembinaan, dan pengembangan usaha industri di antara instansi pemerintah. ( terkait dalam pasal 22 uu no.5 tahun1984 )

Sumber:http://www.kotaindustri.com/hukum/92-hukum-industri-di-indonesia.html

Tuesday, May 5, 2015

Komentar Video Softskill HAKI

Tugas softskill ini berisi tentang komentar dan kelebihan dan kekurangan video kelompok 1 yang telah dipresentasikan. Video ini bertemakan tentang HAKI dengan masalahnya adalah produk rendang rumahan yang sudah terkenal belum didaftarkan dalam HAKI. Video dapat dilihat di https://youtu.be/I3Z8P3LgZZw
Komentar tentang video kelompok 1:
Kelebihan: Video ini sudah sesuai dengan permasalahan industri rumahan yang biasa terjadi.
Kekurangan: Durasi kurang lama seharusnya durasi dapat ditambahkan dengan menambahkan peraturan dan perlindungan UUD tentang HAKI.
Berikut pengertian tentang HAKI:
Pengertian tentang HAKI: Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Bidang dalam HAKI:
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1)  Hak Cipta (copyright);
2)  Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).
Sistem HAKI: Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi. Dan badan yang khusus menangani hak kekayaan intelektual dunia adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
Sumber: http://e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-kekayaan-intelektual/


Komentar Video Softskill Hak Cipta

Video kelompok 2 ini bertemakan tentang Hak Cipta yang dibuat parodi. Masalah yang terdapat dalam video ini adalah pihak penyanyi atau pencipta lagu yang dirugikan karena pemilik karaoke membuat playlist lagu tanpa seijin yang bersangkutan sehingga penyanyi atau penulis lagu melaporkan pada pihak berwajib. Sebaiknya masalah ini tidak perlu sampai ke meja hijau apabila pihak pemilik karaoke melakukan langkah langkah sebagai pemilik karaoke yang baik dengan cara meminta ijin kepada pra penyanyi atau pencipta lagu agar para pencipta lagu pun dapat dihargai karyanya.
Komentar terhadap video kelompok 2:
Kelebihan: Penyajian dalam bentuk parodi menjadikan lebih menarik dan masalah dalam video banyak sekali dijumpai dalam lapangan.
Kekurangan: Masalah yang disajikan harus lebih detail.
Berikut pengertian tentang Hak Cipta:
Pengertian Hak Cipta: Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Perlindungan Hak Cipta: Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.
Dasar Perlindungan Hak Cipta:
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
♦Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
♦Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan,   Ilmu   Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
♦Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang   Persetujuan  Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman   Suara  antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
♦ Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
♦Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
♦ Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
♦Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997  tentang   Pengesahan   Berne Convention  For The  Protection  Of Literary and Artistic Works;
♦Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997  tentang   Pengesahan  WIPO Copyrights Treaty;
♦Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004  tentang   Pengesahan  WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
♦Peraturan   Menteri   Kehakiman   RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
♦Keputusan   Menteri  Kehakiman   RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
♦Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
♦Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
Sumber: http://e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-cipta/

Monday, May 4, 2015

Softskill Hukum Industri (Hak Cipta)

Pengertian Hak Cipta: Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 
Perlindungan Hak Cipta: Perlindungan terhadap suatu ciptaan timbul secara otomatis sejak ciptaan itu diwujudkan dalam bentuk nyata. Pendaftaran ciptaan tidak merupakan suatu kewajiban untuk mendapatkan hak cipta. Namun demikian, pencipta maupun pemegang hak cipta yang mendaftarkan ciptaannya akan mendapat surat pendaftaran ciptaan yang dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan tersebut. Perlindungan hak cipta tidak diberikan kepada ide atau gagasan, karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan menunjukkan keaslian sebagai ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan, kreatifitas atau keahlian, sehingga ciptaan itu dapat dilihat, dibaca atau didengar.
Dasar Perlindungan Hak Cipta:
Undang-undang Hak Cipta (UUHC) pertama kali diatur dalam undang-undang No.6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta. Kemudian diubah dengan undang-undang No.7 Tahun 1987. Pada tahun 1997 diubah lagi dengan undang-undang No.12 Tahun 1997. Di tahun 2002, UUHC kembali mengalami perubahan dan diatur dalam Undang-undang No.19 Tahun 2002. Beberapa peraturan pelaksanaan di bidang hak cipta adalah sebagai berikut:
♦Peraturan Pemerintah RI No. 14 Tahun 1986 Jo Peraturan Pemerintah RI No.7 Tahun 1989 tentang Dewan Hak Cipta;
♦Peraturan Pemerintah RI No.1 Tahun 1989 tentang Penerjemahan dan/atau Perbanyak Ciptaan untuk Kepentingan Pendidikan,   Ilmu   Pengetahuan, Penelitian dan Pengembangan;
♦Keputusan Presiden RI No. 17 Tahun 1988 tentang   Persetujuan  Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta atas Karya Rekaman   Suara  antara Negara Republik Indonesia dengan Masyarakat Eropa;
♦ Keputusan Presiden RI No.25 Tahun 1989 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Amerika Serikat;
♦Keputusan Presiden RI No.38 Tahun 1993 tentang Pengesahan Pesetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Australia;
♦ Keputusan Presiden RI No.56 Tahun 1994 tentang Pengesahan Persetujuan Mengenai Perlindungan Hukum Secara Timbal Balik Terhadap Hak Cipta antara Republik Indonesia dengan Inggris;
♦Keputusan Presiden RI No. 18 Tahun 1997  tentang   Pengesahan   Berne Convention  For The  Protection  Of Literary and Artistic Works;
♦Keputusan Presiden RI No. 19 Tahun 1997  tentang   Pengesahan  WIPO Copyrights Treaty;
♦Keputusan Presiden RI No.74 Tahun 2004  tentang   Pengesahan  WIPO Performances and Phonogram Treaty (WPPT);
♦Peraturan   Menteri   Kehakiman   RI No.M.01-HC.03.01 Tahun 1987 tentang Pendaftaran Ciptaan;
♦Keputusan   Menteri  Kehakiman   RI No.M.04.PW.07.03 Tahun 1988 tentang Penyidikan Hak Cipta;
♦Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.01.PW.07.03 Tahun 1990 tentang Kewenangan Menyidik Tindak Pidana Hak Cipta;
♦Surat Edaran Menteri Kehakiman RI No.M.02.HC.03.01 Tahun 1991 tentang kewajiban Melampirkan NPWP dalam Permohonan Pendaftaran Ciptaan dan Pencatatan Pemindahan Hak Cipta Terdaftar.
Sumber: http://e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-cipta/

Softskill Hukum Industri (HAKI)

Pengertian tentang HAKI: Hak Kekayaan Intelektual, disingkat “HKI” atau akronim “HaKI”, adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights (IPR), yakni hak yang timbul bagi hasil olah pikir yang menghasikan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia pada intinya HKI adalah hak untuk menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual. Objek yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia.
Bidang dalam HAKI:
Secara garis besar HKI dibagi dalam 2 (dua) bagian,yaitu:
1)  Hak Cipta (copyright);
2)  Hak kekayaan industri (industrial property rights), yang mencakup:
- Paten (patent);
- Desain industri (industrial design);
- Merek (trademark);
- Penanggulangan praktek persaingan curang (repression of unfair competition);
- Desain tata letak sirkuit terpadu (layout design of integrated circuit);
- Rahasia dagang (trade secret).
Sistem HAKI: Sistem HKI merupakan hak privat (private rights). Disinilah ciri khas HKI. Seseorang bebas untuk mengajukan permohonan atau mendaftar karya intelektual atau tidak. Hak eksklusif yang diberikan negara kepada individu pelaku HKI (inventor, pencipta, pendesain, dan sebagainya) tidak lain dimaksud sebagai penghargaan atas hasil karya (kreativitas)nya dan agar orang lain terangsang untuk lebih lanjut mengembangkan lagi, sehingga dengan sistem HKI tersebut kepentingan masyarakat ditentukan melalui mekanisme pasar. Di samping itu, sistem HKI menunjang diadakannya sistem dokumentasi yang baik atas bentuk kreativitas manusia sehingga kemungkinan dihasilkan teknologi atau hasil karya lain yang sama dapat dihindarkan/dicegah. Dengan dukungan dokumentasi yang baik tersebut, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan dengan maksimal untuk keperluan hidup atau mengembangkan lebih lanjut untuk memberikan nilai tambah yang lebih tinggi lagi. Dan badan yang khusus menangani hak kekayaan intelektual dunia adalah World Intellectual Property Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World Intellectual Property Organization.
Sumber: http://e-tutorial.dgip.go.id/pengertian-hak-kekayaan-intelektual/

Tuesday, January 6, 2015

Revolusi Ketertiban

Kali ini yang sedang ramai dibicarakan lagi adalah uji coba lalu lintas tanpa sepeda motor di beberapa titik. Bagi beberapa orang penting, pengendara sepeda motor seringkali menimbulkan kemacetan. Uji coba ini memang belum tentu akan ditetapkan sebagai aturan tetap, karena masih dalam tahap pengujian. Tetapi jika ini akan menjadi aturan tetap, kemana pengendara sepeda motor harus pergi jika jalan yang ditujunya tidak boleh dilalui?

Penulis sendiri adalah seorang pengendara motor sejak tahun 2006. Sudah 8 tahun sampai dengan tahun 2014 ini. Penulis sendiri sudah mencicipi lalu lintas di beberapa kota. Dan penulis sendiri kurang setuju jika sebuah kemacetan itu asalnya dari sepeda motor.

Dari pengamatan yang penulis dapatkan di jalan raya, ternyata tidak hanya pengendara sepeda motor yang menimbulkan kemacetan, angkutan umum, pejalan kaki, dan kendaraan selain roda duapun turut serta dalam menimbulkan kemacetan. Contohnya adalah pengemudi kendaraan pribadi yang seringkali berhenti di pinggir jalan yang menghalangi pengguna jalan lain. Mengapa hal ini bisa terjadi? Apa karena murni kesalahan pengemudi, ataukah memang sulit menemukan titik berhenti yang baik karena ketidak-tersediaannya fasilitas umum yang memadai?

Manusia pandai saling menyalahkan, tetapi sangat lemah untuk mengakui kesalahan sendiri. Kembali lagi ke sistem yang komponennya selalu bekerja sama, sebenarnya seluruh masyarakatpun turut serta dalam kemacetan jalan raya. Misalnya, jika saja ada ruang khusus menyebrang bagi pejalan kaki, jalan khusus untuk kendaraan bermuatan tinggi, dan ruang henti yang tertib di lampu merah, mungkin saja kemacetan bisa dihindari.

Kembali lagi kepada poin selanjutnya, yaitu kurangnya kemampuan manusia untuk mengaku salah. Inti dari kemacetan sendiri adalah sebenarnya dari diri seseorang itu sendiri. Jika seseorang ingin berjalan pelan, maka seharusnya orang itu berada di lajur kiri, namun acap kali penulis melihat banyak yang menggunakan lajur tengah saat berjalan pelan. Berbagai macam alasan untuk berada di lajur tengah dengan tenang, salah satunya karena menghindari jalan rusak. Jadi kesalahan siapa semua ini?


Tentunya kembali lagi pada pribadi masing-masing. Jika ingin menjaga ketertiban, maka bangkitlah dari diri sendiri dulu sebelum terbesit keinginan untuk menjadikan kehidupan dunia lebih baik.

Sumber : http://dimasswp.blogspot.com/2014/11/renovasi-ketertiban.html

Lestarikan Budaya Antri Untuk Ketertiban Bersama

Budaya antri adalah suatu hal dan sifat yang harus ditanam sejak dini, karena pada saat ini kita sering sekali melihat dibeberapa kesempatan masyarakat tidak mau lagi mengantri. Semuanya ingin selalu mendahului dan berada diposisi depan tentu kebiasaan tidak sabar ini bisa membahayakan jika berada dikerumunan orang banyak.
           Contohnya seperti pembagian sembako dibeberapa daerah karena tidak ada yang mau mengantri akibatnya banyak yang menjadi korban terjepit dikerumunan, terinjak-injak, hingga menyebabkan korban tewas akibat kerumunan yang tidak tertib. Hal itu membuat keprihatinan karena mereka berniat untuk mencari sedikit rezeki tetapi berujung dengan suatu musibah.
           Padahal selama ini masyarakat Indonesia selama ini dikenal dengan sifat yang ramah dan sabar justru membuat suatu kerusuhan. Kalau sudah seperti itu lalu dimana sifat menghormati orang lain, dengan suatu hal yang kecil saja misalnya dengan antri dengan begitu kita bisa merasakan bahwa budaya antri ditengah masyarakat mulai pudar.
           Namun jika kita lihat disuatu masalah pasti ada suatu penyebabnya, selama ini alasan orang tidak mau mengantri misalmya karena terburu-buru karena ingin mendapatkan sesuatu dan tidak mau didahului oleh orang lain, serta juga karena takut tidak mendapatkan apa-apa tetapi semua itu justru menyebabkan banyak korban jiwa yang berjatuhan.
              Kehidupan dimasyarakat akan tertib apabila segenap individunya dapat mengendalikan ego dan lebih mementingkan kepentingan bersama ketimbang kepentingan pribadi. Di tengah kehidupan masyarakat juga sudah ada berbagai aturan  baik yang bersifat resmi maupun tidak resmi yang berfungsi untuk mengatur perilaku dan tindakan kita.
              Dengan demikian kehidupan sosial masyarakat dapat berjalan dan menciptakan suasana yang kondusif, tertib, tanpa harus merugikan kepentingan pribadi dan juga kepentingan orang lain. Selain peraturan yang telah ada juga diperlukan kedewasaan dari setiap individu untuk dapat memahami dan menerapkan budaya antri dalam berbagai hal, contohnya misalnya antri dalam pembagian sembako, antri dalam membeli tiket/karcis, atupun dalam mengantri toilet, oleh karena budaya antri bersifat sangat penting, sebab manfaatnya dalam berbagai keperluan untuk menciptakan suasana yang aman dalam berbagai kerumunan.



Sumber :  http://wiraariyo.wordpress.com/2012/11/14/lestarikan-budaya-antri-untuk-ketertiban-bersama/