My favorite football team

This is Andri Wijaya on the line.

This is default featured slide 2 title

This is Andri Wijaya on the line.

This is default featured slide 3 title

This is Andri Wijaya on the line.

This is default featured slide 4 title

This is Andri Wijaya on the line.

This is default featured slide 5 title

This is Andri Wijaya on the line.

Saturday, April 30, 2016

Pelanggaran HAKI Pirate Bay

Perkembangan komputer yang begitu pesat, telah menjadi jembatan (bridge) atau penghubung pengembangan telekomunikasi dan informasi yang berbasis komputer. Hal ini dapat dilihat pada penggunaan komputer sebagai media dalam aktivitas pengelolaan telekomunikasi
yang sebelumnya tidak digunakan. Di samping itu, perkembangan internet sesungguhnya merupakan penggabungan jaringan-jaringan komputer (a network of network links computers) menjadi indikator
terukur yang menjadi dasar rujukan dalam menilai bentuk sistem telematika dewasa ini. Kini, komputer bertransformasi menjadi perangkat elektronik yang bertumbuh cepat dan semakin mutakhir berkat bantuan dari internet. Teknologi informasi (information technology) memegang peran yang penting, baik di masa kini maupun masa yang akan datang. Teknologi informasi diyakini membawa keuntungan dan kepentingan yang besar bagi negara-negara di dunia. Setidaknya ada 2 (dua) hal yang membuat teknologi informasi dianggap begitu penting dalam memacu pertumbuhan ekonomi dunia. Pertama, teknologi informasi mendorong permintaan atas produk-produk teknologi informasi itu sendiri, seperti komputer, modem, sarana untuk membuat jaringan internet dan sebagainya. Kedua, adalah memudahkan transaksi bisnis terutama bisnis keuangan di samping bisnis-bisnis umum lainnya.2 Bagai dua bilah mata pedang, perkembangan teknologi informasi yang berbasis komputer dan internet juga turut membawa dampak negatif. Ruang-ruang maya menjadi tempat yang subur bagi perkembangan kejahatan, bahkan sampai melahirkan jenis-jenis kejahatan ke bentuk yang baru dan juga mutakhir. Perkembangan teknologi jaringan komputer global atau internet telah menciptakan dunia baru yang dinamakan cyberspace. Cyberspace, sebuah dunia berbasis komputer (computer mediated communication) ini menawarkan realitas baru, yaitu realitas virtual (virtual reality). Perkembangan ini membawa perubahan yang besar dan mendasar pada tatanan sosial dan budaya dalam skala global.3 Di cyberspace inilah kejahatan-kejahatan dengan bentuk yang baru lahir, berkembang menjadi kejahatan siber (cybercrime). Seperti dikutip, dalam beberapa
kepustakaan, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. Menurut the U.S. Department of Justice, computer crime sebagai : “Any illegal act requiring knowledge of computer technology fot its perpetration, investigation, or presecution.” Pendapat lain dikemukakan oleh Organization for Economic Cooperation Development (OECD) yang menggunakan istilah computer related crime yang berarti: “Any illegal, unethical or unauthorized behavior involving automatic data processing and/or transmition data.”4 “In 2008, Hollywood and the media industry file a lawsuit against the men behind the site”, sebuah kalimat pembuka film dokumenter TPB AFK: The Pirate Bay-Away From Keybord. Pertama kali menonton film ini, penulis berkeinginan untuk membuat tulisan mengenai situs berbagi data (file sharing6) terkait pelanggaran hak cipta sebagai penelitian tugas akhir. Dokumenter berdurasi delapan puluh dua menit tersebut. The Pirate Bay-Away From Keybord merupakan film dokumenter arahan Simon Klose yang dirilis pada 2013. Film ini berdasarkan kehidupan ketiga pendiri situs The Pirate Bay: Peter Sunde, Fredrik Neij dan Gottfrid Svartholm. 6File Sharing, berbagi data melalui jaringan atau antar beberapa aplikasi  yang berjalan pada stasiun kerja bersama. Berbagi data dapat dibaca, diulas kembali, dan diperbarui  oleh lebih dari satu orang. Akses ke data atau beberapa data lain sering diatur dengan perlindungan password, akun atau izin keamanan, atau penguncian data untuk mencegah perubahan oleh pengguna lainnya. Mengisahkan perjalanan dan proses hukum yang dijalani ketiga orang pendiri The Pirate Bay. Sebagai sebuah search engine website, The Pirate Bay dianggap turut andil melakukan tindak pidana cyber atas
pelanggaran hak kekayaan intelektual (hak cipta). The Pirate Bay (biasa disingkat TPB) merupakan website7 yang menyediakan magnet link  dan beberapa arsip-arsip torrent8, memfasilitasi
untuk berbagi data secara peer-to-peer9 melalui protokol BitTorrent.10 TPB adalah direktori torrent yang paling sering dikunjungi di World Wide Web. Situs ini didirikan di Swedia pada tahun 2003.11 Atas peran dan fungsi tersebut, The Pirate Bay dianggap sebagai situs penyedia jaringan berbagi  data dan arsip-arsip yang memiliki hak kekayaan intektual di dalamnya. Setelah tiga tahun situs ini beroperasi, di akhir Mei 2006 polisi Swedia melakukan penyergapan pada kantor situs The Pirate Bay 7 Website adalah suatu media publikasi elektronik yang terdiri dari halaman-halaman web (web page) yang terhubung satu dengan yang lain menggunakan link yang dilekatkan pada suatu teks atau image (gambar). Website dibuat pertama kali oleh Tim Barners Lee pada tahun 1990. Website dibangun dengan menggunakan bahasa Hypertext Markup Language (HTML) dan memanfaatkan protokol komunikasi Hypertext Transfer Protocol (HTTP) yang terletak pada application layer pada referensi layer OSI.  Torrent adalah koneksi aktif internet untuk mengunduh (download) sebuah file secara spesifik melalui seorang tracker, di mana hal ini tersedia oleh seseorang atau organisasi yang ingin membagikan data. 9 Peer-to-peer adalah suatu model dimana PC (Personal Computer) dapat memakai resource pada PC lain atau memberikan resourcenya untuk dipakai PC lain. Melwin Syafrizal, 2005, dijalankan. Lalu pada tanggal 31 Januari 2008 Jaksa Swedia mengajukan tuntutan terhadap Fredrik Neij, Gottfrid Svartholm, dan Peter Sunde, yang menjalankan situs; dan Carl Lundstrom, seorang pengusaha Swedia yang melalui bisnisnya menjual jasa ke situs tersebut. Jaksa mengklaim ke empat orang tersebut bekerja sama dalam mengelola, menyediakan, dan mengembangkan situs, yang dengan demikian memfasilitasi orang lain untuk melakukan pelanggaran atas hak cipta.  Sekitar tiga puluh empat kasus pelanggaran hak cipta yang berhasil terdaftar, di mana dua puluh satu kasus berkaitan dengan arsip musik, sembilan berkaitan dengan film, dan empat permainan.12 Setelah itu, pada 17 April 2009, Peter Sunde, Fredrik Neij, Gottfrid Svartholm dan Carl Lundstrom terbukti bersalah karena ikut serta dalam pelanggaran hak cipta dan dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan pembayaran denda 30 juta SEK (app 4.200.000 USD;. 2.800.000 GBP; atau 3.100.000 EUR).