Simbol-simbol yang terdapat dalam hak kekayaan intelektual
diantaranya sebagai berikut:
Trademark alias Merek Dagang disimbol
dengan adalah suatu identitas dari suatu produk yang membedakannya dengan
produk yang lainnya. Merek dangang termasuk kekayaan industri, yaitu termasuk
kekayaan intelektual.
2. Copyright
Copyright atau dapat disebut Hak
Cipta merupakan hak eksklusif pemegang hak cipta untuk mengatur penggunaan
hasil informasi tertentu yang memungkinkan pemegang hak tersebut untuk
membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Di Indonesia, hak cipta
diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2002. Undang-undang tersebut menjelaskan bahwa hak cipta adalah “hak eksklusif
bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya
atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku” (pasal 1 butir 1).
3. Registered
Registered atau
simbol Terdaftar mengartikan bahwa produk yang memiliki simbol
tersebut telah terdaftar dalam daftar umum merk yang dibuktikan dengan
terbitnya sertifikat merek. Registered digunakan untuk
memberitahukan merek dagang dari sebuah produk ataupun jasa komersial yang
sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak eksklusif dari sebuah merek
dagang terdaftar akan terus dimiliki sepanjang merek dagang tersebut di-daftar
ulang oleh pemiliknya secara rutin yang biasanya dilaksanakan setiap 5 tahun.
Jadi simbol ini ditampilkan apabila merek dagang sudah terdaftar secara resmi.
4. Recycle
Simbol ini menjelaskan
informasi jumlah proses daur ulang produk yang disarankan oleh perusahaan
pembuat produk.
5. Standar Eropa
Penandaan CE adalah perintah penyesuaian tanda yang terdapat
pada banyak produk yang ditempatkan pada pasar tunggal dalam Kawasan Ekonomi
Eropa (EEA) dan barang-barang ekspor dari luar negeri. Tanda CE digunakan untuk
meyakinkan bahwa produk tersebut aman untuk dipakai. CE adalah singkatan
yang berasal dari kata berbahasa Perancis yaitu Communauté Européenne.Penandaan
CE digunakan untukproduk yang disesuaikan dengan kepastian kesehatan Eropa,
keamanan, dan perlindungan lingkungan perundang-undangan. Penggunaan simbol CE
dipakai untuk produk seperti peralatan medis, mesin, instalasi industri,
mainan, perlengkapan tekanan, peralatan perlindungan pribadi, kulkas.
6. Halal
Logo ini ditulis dari bahasa arab "Halaal". Logo
ini dicantumkan pada produk makanan. Logo ini menunjukkan bahwa
produk makanan tersebut diolah dengan bahan-bahan yang halal
(menurut ketentuan dalam agama Islam). Logo ini biasa dilihat pada
produk makanan atau minuman di dalam negeri atau di luar negeri.
7. Standar Nasional Indonesia (SNI)
Standar Nasional Indonesia (disingkat SNI) adalah
satu-satunya standar yang berlaku secara nasional di Indonesia. SNI dirumuskan
oleh Panitia Teknis dan ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional. Makna
dari simbol ini sama dengan CE atau standar Eropa.
Yang membedakannya hanyalah simbol initujukan untuk produk produk
yang dibuat untuk disesuaikan dengan standar produk yang ada di Indonesia.
Penggunaan produk ini biasa dijumpai padaproduk helm.
8. Majelis Ulama Indonesia (MUI)
Kegunaan dari logo ini sama dengan logo halal
diatas. Namun logo ini biasa ditemukan pada produk makanan atau minuman yang
ada di Indonesia.Pencantuman logo halal pada produk yang telah terdaftar
halal pada lembaga yang diakui, yaitu Majelis Ulama Indonesia. Logo
tersebut kita kenal sekarang dengan Sertifikat Halal LPPOM MUI. Dengan
demikian, setiap produk yang ingin mendapat sertifikat halal, mereka harus
mengikuti proses menurut standar yang telah ditetapkan oleh lembaga tersebut.
Selanjutnya lembaga ini memiliki auditor untuk melaksanakan audit halal, dari
pa ra ahli di bidang pangan, kimia, pertanian, biologi, fisika, hingga bidang
kedokteran hewan, yang konon mereka dipilih melalui proses seleksi kompetensi,
kualitas dan integritas, sebelum mereka ditugaskan.
9. Produk Organik
Logo ini ditempel atau ditempatkan pada produk makanan yang
bersifat organik, seperti sayuran atau buah-buahan.
10. ISO 9001
11. ISO 14001
Sertifikasi ISO 14001 menjadi bukti kelayakan suatu organisasi, bisnis, dan fasilitas manufaktur dalam menunjukkan tanggung jawabnya terhadap lingkungan. Sertifikasi ini menunjukkan bahwa sebuah organisasi atau bisnis telah mendedikasikan sistem manajemennya berdasarkan kesadaran lingkungan. Mendapatkan sertifikasi ISO 14001 pada gilirannya akan membuat masyarakat, pemerintah, dan calon pelanggan lebih menghargai suatu entitas bisnis yang pada akhirnya akan mengarah pada kemajuan usaha.
Istilah-istilah yang digunakan dalam hak kekayaan
intelektual diantaranya adalah dari mulai istilah dalam simbol yang digunakan,
istilah mengenai badan khusus yang menangani hak kekayaan intelektual, sampai
dengan istilah-istilah yang berkaitan dengan macam-macam hak kekayaan
intelektual. Berikut adalah penjabaran istilah-istilah yang digunakan dalam hak
kekayaan intelektual.
Istilah hak milik intelektual atau hak atas kekayaan
intelektual (Intellectual Property Rights) terdiri dari copy
rights (hak cipta) dan indusrial property rights (hak
kekayaan perindustrian). Istilah mengenai badan khusus yang menangani hak
kekayaan intelektual adalah World Intellectual Property
Organization (WIPO), suatu badan khusus PBB, dan Indonesia termasuk
salah satu anggota dengan diratifikasinya Paris Convention for the
Protection of Industrial Property and Convention Establishing the World
Intellectual Property Organization. Istilah lain yang bersangkutan
adalah Registered, Trademark,dan Copyright yang
merupakan simbol-simbol.
Referensi:
1. http://patentmerk.com/article/115618/beda-r-dengan-tm--beda-tm-dengan-r.html
2. http://jurnalbidandiah.blogspot.com/2012/04/arti-angka-kode-segitiga-di-botol.html#ixzz3YVjrAFiU
3. http://erzariani.blogspot.co.id/2015/04/simbol-dan-istilah-dalam-hukum-industri.html
1. http://patentmerk.com/article/115618/beda-r-dengan-tm--beda-tm-dengan-r.html
2. http://jurnalbidandiah.blogspot.com/2012/04/arti-angka-kode-segitiga-di-botol.html#ixzz3YVjrAFiU
3. http://erzariani.blogspot.co.id/2015/04/simbol-dan-istilah-dalam-hukum-industri.html
4. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl5735/arti-tm-dan-%C2%AE-dalam-merek-dagang
5. http://e-tutorial.dgip.go.id/badan-khusus-yang-menangani-hak-kekayaan-intelektual-dunia/
5. http://e-tutorial.dgip.go.id/badan-khusus-yang-menangani-hak-kekayaan-intelektual-dunia/